
Aplikasi e-court atau electronic court merupakan aplikasi
yang diluncurkan Mahkamah Agung (MA) untuk memudahkan administrasi perkara
perdata secara elektronik, guna mewujudkan proses peradilan yang modern.
"Acara ini menindaklanjuti perintah pimpinan, untuk mewujudkan
peradilan yang modern murah dan cepat dan memudahkan pihak-pihak yang
berperkara, sekaligus menjawab penyelesaian persidangan lebih sederhana dan
tidak berbelit-belit. Demikian jelas Ketua PN Jember, Setyanto Hermawan dalam sosialisasi
yang dihadiri unsur Pemda, jajaran Pengadilan Negeri Jember, pimpinan
perbankan, dan para advokat atau pengacara,
Senin (2/12/2019).
Dalam sosialisasi ini para peserta akan mendapatkan
pengetahuan dan pemahaman tentang Gugatan Sederhana dan E-Court.
"Pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan kini, bisa dilakukan
dengan saluran elektronik, tidak perlu datang ke pengadilan," imbuhnya.
Hal senada disampaikan
narasumber, Ahmad Zulpikar, Menurutnya bahwa, Gugatan Sederhana dan
E-court merupakan penggunaan teknologi secara optimal dalam proses peradilan
agar lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Hal itu diwujudkan Mahkamah Agung (MA) dengan
menerbitkan peraturan, tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan
perdata materiil paling banyak Rp 200 juta Perma nomor 2 tahun 2015, menjadi Rp
500 juta sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang diselesaikan dengan tata cara dan
pembuktiannya sederhana,” jelasnya.
Kebijakan itu, lanjutnya diarahkan untuk penyelesaian
perkara perdata agar lebih sederhana, cepat, biaya ringan yang memberi jaminan
kepastian dan keamanan berusaha. Utamanya, ketika para pelaku usaha dan atau
pihak terkait terjadi perselisihan hak dengan melibatkan pengadilan.
"Selama ini proses penyelesaian peradilan perdata memerlukan waktu cukup lama dan biaya besar
sejak pendaftaran gugatan, proses persidangan, hingga eksekusi putusan yang
memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun," imbuhnya.
Sementara, Peratuan Mahkamah Agung (Perma) Gugatan
Sederhana ini menetapkan jangka waktu penyelesaian perkara perdata dengan waktu
yang relatif singkat selama 25 hari kerja dan diputuskan hakim tunggal, nilai
objek gugatan maksimal Rp 500 juta.
Dalam proses eksekusi putusan, pengadilan dibatasi waktu
untuk melaksanakan putusan. Misalnya, ketua pengadilan dapat mengeluarkan
penetapan peringatan atau teguran paling lambat 7 hari setelah menerima surat
permohonan eksekusi.
Sedang dalam Perma No. 4 Tahun 2019 penyelesaian gugatan
sederhana dilakukan dalam waktu singkat sejak sidang pertama hingga pembacaan
putusan tanpa tersedia upaya hukum. Upaya yang bisa dilakukan para pihak
terhadap putusan gugatan sederhana hanya berupa keberatan dimana putusan atas
permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah penetapan hakim.
"Kita berharap mekanisme penyelesaian gugatan
sederhana dapat mengatasi segala masalah dalam proses peradilan perdata biasa,”
tegasnya.
Ketua DPC Ikadin Jember Jani Takariyanto mengapresiasi
aplikasi e-court yang didalamnya, e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di
Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons
(Pemanggilan Pihak secara online),
e-Litigation (Persidangan secara online), sehingga lebih sederhana
daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata konvensional.
"Jadi dengan adanya e-court ini yang isinya
e-Filing, e-Payment, e-Summons dan ),
e-Litigation itu sudah sangat membantu, sehingga perkara-perkara perdata
itu sangat efisien berkaitan persidangan. Karena semua bisa dilakukan dengan
mekanisme aplikasi e-court," pungkasnya.