Translate

Iklan

Iklan

Ditetapkan Tersangka, Kejaksaan Tahan Eks Kadisperindag Jember

Media
1/22/20, 21:19 WIB Last Updated 2020-01-22T14:19:39Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com -
Kejaksaan Negeri Jember resmi menetapkan Anas Ma’ruf sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar, pada Rabu, 22 Januari 2020.

Status tersangka Anas Ma’ruf berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kala proyek berlangsung pada tahun 2018.
Bahkan ketika itu, Anas Ma’ruf juga merangkap peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada tanggal 3 Januari 2020, Anas Ma’ruf dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata oleh Bupati Jember Faida.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, langsung dilakukan penahanan badan terhadap Anas Ma’ruf usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka. Penahanan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember,” terangnya kepada wartawan.

Setyo mengungkapkan, diduga kuat perbuatan tersangka berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 685 juta. “Teman-teman media sudah tahulah tersangka pertama perannya pasti sentral. Tapi bentuknya bagaimana masuk materi penyidikan. Jangan dulu, biar dibuka di pengadilan,” kata Setyo menjawab banyaknya pertanyaan mengenai peran Anas Ma’ruf.
yang terkait Pasar Manggisan.

Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, dalam kesempatan itu meminta media menunggu perkembangan penyidikan berikutnya. “Sabar-sabar. Nanti kalau ada tersangka lagi, pasti dikabari,” tuturnya sembari tersenyum.

Pasar Manggisan merupakan salah satu proyek yang dicanangkan Bupati Faida untuk merehab 12 pasar tradisional di tahun 2018. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan alokasi besar dengan pagu anggaran total sekitar Rp100 miliar. Khusus Pasar Manggisan, anggaran proyeknya Rp 7,8 miliar dengan hasil lelang proyek dimenangkan PT Dita Putri Naranawa.

Namun, perusahaan jasa konstruksi tersebut tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya. Kondisi bangunan pasar yang berjarak 45 kilometer dari pusat kota Jember itu kini mangkrak terbengkalai sejak ditinggal oleh kontraktor.

Pada tanggal 17 Juni 2019 silam, kejaksaan melakukan penyegelan sebagai tanda dimulainya penyelidikan.
Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2019 kejaksaan menggeledah kantor Disperindag ESDM. Pada hari yang sama ketika itu, korps Adhyaksa juga menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Kejaksaan menyita satu koper dokumen serta sejumlah data lunak dari komputer dari kedua instansi tersebut. Penyidik saat melakukan penyelidikan di lokasi pasar mendapati kekurangan kualitas bahan hingga hasil kontruksinya.(*).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditetapkan Tersangka, Kejaksaan Tahan Eks Kadisperindag Jember

Terkini

Close x