Translate

Iklan

Iklan

Jember Darurat “COVID-19” Virus Corona

3/26/20, 23:57 WIB Last Updated 2020-03-27T03:53:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Usai gelar rakor dengan sejumlah fihak terkait, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetapkan status tanggap darurat virus Corona (Covid-19).

Keputusan Status tersebut seiring dengan perkembangan penyebaran COVID-19 di Jember dan mengikuti Status Nasional. Demikian disampaikan Bupati Jember, dr Hj Faida, MMR usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, juga Muslimat NU, Fatayat NU, tokoh agama dan tokoh masyarakat  Kamis (26/3/2020) malam.

Penerapan status ini berlaku sejak 26 Maret 2020.  Selama penerapan status ini diharapkan seluruh kegiatan sosial, budaya, keagamaan dan sejenisnya yang melibatkan orang berkumpul dalam jumlah yang banyak agar ditunda atau ditiadakan, dan cukup dilakukan di rumah untuk sementara.

“Dalam Kondisi darurat Corona, manakala ada pasien positif maka yang berhak mengumumkan adalah juru bicara negara, ketika pusat mengumumkan di Jember dan positif maka Jember akan kita rubah statusnya menjadi KLB, kondisi kita hari ini belum KLB, tetapi darurat covid-19," imbuhnya.

Namun Faida meminta seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan, namun diminta meminimalkan aktivitas di luar rumah, serta menghindari kerumunan. Pada kesempatan itu  sampatan itu juga ditegaskan bahwa saat ini belum ada masyarakat yang positif terkena Covid-19.

"Untuk itu hari ini saya membuat surat edaran ke seluruh desa, agar membuat status darurat corona dan mengikuti instruksi dari kementerian desa untuk  membuat satgas darurat COVID-19 agar dapat menangani kedaruratan secara serentak, dan mengintruksikan setiap desa membuat pergeseran anggaran desa untuk kebencanaan," katanya.

Biasanya pada Hari Kamis malam Jumat Jumat, Lanjutnya, banyak kegiatan keagamaan dan besok penyelenggaraan shalat Jumat, agar tidak menjadi polemik di masyarakat Umaro dan ulama duduk bersama untuk membuat panduan yang jelas agar masyarakat tidak bingung.

"Pada keadaan darurat, berkumpul di masyarakat akan menyebabkan risiko penularan yang luar biasa, maka berdiam di rumah adalah yang paling baik, untuk itu kami menyikapi pada kondisi kita ini belum KLB maka masjid-masjid yang memenuhi standard-standar prosedur masih diijinkan menyelenggarakan shalat Jumat”, jelasnya.

Namun untuk detailnya dirumuskan bersama MUI untuk menjadi panduan di setiap masjid, jarak 1 meter jamaah itu menjadi satu standar, untuk menghindari penularan, lantai Masjid  tidak lagi boleh pakai karpet dan diberi tanda jarak 1 meter, manakala status meningkat KLB, maka kegiatan-kegiatan ini mengikuti prosedur KLB tidak lagi seleluasa seperti saat ini," lanjutnya.

Faida menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan baik. “Kita ingin wabah di Jember cepat teratasi agar perekonomian segera pulih, kita jaga dan jangan sampai lengah, karena kalau tak terkendali, kerugian dan risiko besar yang didapat”, harapnya.

Sedangkan untuk detailnya terkait bagaimana terkait pengelolaan kegiatan sosial keagamaan secara rinci  akan disampaikan Majelis Ulama Indonenesia (MUI)  jember, sedangkan bagian Pemerintah Kabupaten Jember mengenai prosedur-prosedur kesehatan. (eros).

Inilah Fatwa MUI Jember terkait  Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Darurat Virus Corona 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jember Darurat “COVID-19” Virus Corona

Terkini

Close x