Translate

Iklan

Iklan

Korupsi ADD "DPO" Mantan Kades di Jember Berhasil Ditangkap

Media
3/19/20, 16:29 WIB Last Updated 2020-03-20T13:35:34Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mantan Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Iwan Hendrik ES yang sudah lebih 3tahun jadi buronan sejak tahun 2016 atas kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.


Terdakwa diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) akhir tahun 2015 menguatkan putusan pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 62.2 juta.

Iwan ditangkap dirumahnya Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 tanpa perlawanan. Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelejen Agus Budiarto, SH., MH., “Kami langsung melaksanakan putusan MA, memasukkan terpidana ke Lapas Klas II A Jember,” terang Agus.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono, SH., menjelaskan, bahwa pada saat menjabat Kepala Desa Pecoro pada tahun 2007, Hendrik mengelola ADD sebesar Rp. 100.169.588,44. Jumlah itu merupakan pencairan untuk tahap 2 dan 3. Kerugian negara yang timbul atas tindakan Iwan sebesar Rp. 62,2 juta.

Jaksa yang menangani kasus itu mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 62,2 juta. Pada September 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Iwan bersalah dengan putusan pidana penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, dia mengajukan banding. Pada tahun 2013, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memutus perkara bandingnya. “Pengadilan Tinggi memutus satu tahun penjara. Jadi naik dua bulan,” ungkapnya. Namun, Iwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akhir tahun 2015, putusan MA turun. Putusan ini menguatkan putusan PT; pidana satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 62,2 juta. Selama proses hukum di pengadilan berjalan, Iwan menjalani tahanan kota. “Setelah putusan MA itu terbit, kami melakukan eksekusi. Saat eksekusi dilakukan, dia melarikan diri,” ujarnya.

Sejak itu, tahun 2016, Iwan dinyatakan sebagai buronan. Berpindah-pindah tempat untuk bekerja. Tempat yang disinggahi diantaranya Cirebon dan Malang, untuk bekerja.

Lebih jauh Adhi mengungkapkan, Iwan telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 62,2 juta. Uang itu telah disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jember. Namun, dia belum membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Anggaran sebesar Rp. 100.169.588,44, lanjut Adhi, digunakan untuk melaksanakan sedikitnya 13 pekerjaan. Mulai dari pembuatan/perbaikan kamar mandi dan toilet kantor desa hingga pembuatan prosotan TK setempat.

Semua pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau fiktif. Pada saat itu penyidik menemukan pekerjaan tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban. “Kini dia akan menjalani hukuman pidana satu tahun sesuai putusan MA,” tegasnya. (RF/Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korupsi ADD "DPO" Mantan Kades di Jember Berhasil Ditangkap

Terkini

Close x