Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Usulkan Raperkada ke Gubernur

Media
3/10/20, 17:11 WIB Last Updated 2020-04-21T12:48:23Z
Sekda Jember Ir. Mirfano
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran  rencana pembahasan APBD dengan DPRD masih belum ada titik temu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  menyusJember langsungun dan mengusulkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2020 ke Gubernur Jawa Timur.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Ir Mirfano bahwa pengajuan Raperkada tersebut berlandaskan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Usulan Raperkada APBD 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur,” ujarnya, Selasa, (10/3/2020).

Kata Mirfano, enam puluh hari kerja sejak disampaikan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD tersebut terakhir jatuh pada tanggal 9 Maret 2020. Apabila gubernur telah menyetujui Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020. Maka, pembangunan segera bisa dijalankan hingga akhir tahun 2020.

Raperkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak. Antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Selain itu, juga untuk melaksanakan urusan wajib non pelayanan dasar yang meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan. Selanjutnya yakni komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, dan perpustakaan.

Tidak hanya itu, masih terang Mirfano, APBD Kabupaten Jember tahun 2020 untuk membayar hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga. Sebagaimana diketahui, perhitungan kewajiban ini baru bisa diketahui pada akhir tahun anggaran, dan biasanya baru bisa dialokasikan pada Perubahan APBD (PAPBD).

“Konsekuensinya, kami harus melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran, baik itu pengurangan atau penambahan anggaran pada pos angggaran beberapa organisasi perangkat daerah,” ungkapnya saat ditemui di tempat kerjanya.

Secara gamblang, Mirfano juga menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan perkada untuk menggunakan anggaran tahun 2020.

Yakni Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.

“Jadi, setelah pada Januari dan Pebruari kita menggunakan Perkada Penggunaan APBD tahun 2020, kini berlanjut ke Perkada APBD tahun 2020 yang kita tunggu bersama untuk mendapat persetujuan gubernur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa DPRD menegaskan lembaganya bersedia membahas APBD 2020 jika Pemkab Jember  melaksanakanR Menteri Dalam Negeri (Mendagri) rekomendasi Gubernur Jawa Timur agar mencabut SOTK yang tidak sesuai, sementara Pemkab Jember bersikukuh sudah diperbaiki.  saat ini Akibatnya hinggaRAPBD masih belum juga dibahas. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Usulkan Raperkada ke Gubernur

Terkini

Close x