Translate

Iklan

Iklan

Anggaran COVID-19 Jember 400 M, Masih Kalah dengan Makassar

Media
4/15/20, 17:15 WIB Last Updated 2020-04-15T11:17:20Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Anggaran penanganan covid-19 Kabupaten Jember yang sempat menggemparkan lantaran mencapai 400 Miliar. Namun, rupanya masih kalah dengan Makassar yang mencapai 749 Miliar.


Rilis yang diterima MAJALAH-GEMPUR.Com dari Dinas Kominfo, Gatot Triyono menyampaikan, anggaran yang disediakan Pemkab Jember untuk percepatan penanganan covid-19, sementara ini menjadi terbesar kedua nasional tingkat kabupaten/kota setelah kota Makassar sebesar Rp 749 miliar.

Kata Gatot, Pemerintah Kabupaten Jember dibawah kepemimpinan dr. Faida, MMR. dan Drs. KH. A. Muqit Arief serius menangani wabah pandemi virus korona, dan berharap anggaran tersebut segera terealisasi untuk masyarakat Kabupaten Jember.

Gatot menjelaskan, informasi tersebut dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, SE., AK., yang dia dapatkan dari bupati setelah berkonsultasi ke Kemendagri.

"Tadi siang Ibu Bupati menyampaikan info, bila anggaran untuk penanganan COVID-19 sementara ini nomor dua. Yang terbesar masih Kota Makassar,” terangnya.

Selain menyampaikan informasi tersebut, lanjutnya, bupati memberikan semangat dan berpesan ini baru awal refocusing pertama aturan membolehkan refocusing berkali-kali.

“Apabila dirasakan anggaran penanganan Covid-19 kurang karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambahi anggaran dengan refocusing yang kedua. Terpenting rakyat Jember sejahtera,” tambahnya.

Selanjutnya BPKA didampingi Inspektorat harus tepat dan cepat sesuai ketentuan dalam mencairkan. Harus all out. Tidak boleh ragu untuk kepentingan rakyat.

Besaran anggaran untuk penanganan wabah virus itu berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan.

Secara rinci Penny menguraikan, anggaran, sebesar Rp. 401 miliar dialokasikan sebagai Belanja Tidak Terduga. Sementara dari DBHCHT sebesar lebih kurang Rp. 45 M dan Rp. 32 M lebih berasal dari DAK Fisik Kesehatan.

Penny menyatakan persoalan yang dihadapi Pemkab Jember dalam rangka penyediaan anggaran untuk penanganan kondisi darurat non alam saat ini merupakan pelaksanaan instruksi mendagri.

Lebih lanjut Penny menegaskan perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.

"Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan Covid 19. Tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada", ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, secara terpisah proses realokasi dan refocusing karena semangat gotong royong semua OPD di lingkungan Pemkab Jember.

"Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, bahwa ini adalah mengutamakan kepentingan yg lebih besar,” ujar Mirfano. Dana penanganan COVID-19, imbuhnya, sudah dibelanjakan dan mulai didistribusikan. (*).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggaran COVID-19 Jember 400 M, Masih Kalah dengan Makassar

Terkini

Close x