Translate

Iklan

Iklan

Hasil Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Manggisan P21

Media
4/20/20, 15:03 WIB Last Updated 2020-04-20T11:08:04Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Kejaksaan Negeri Jember ahirnya melaksanakan tahap II untuk status pasar manggisan, dari Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut, Senin 20 April 2020.

Demikian disampaikan Kajari Jember Dr. Prima Idwan Marissa SH, M.Hum. Kata dia, ini bagian dari akuntabilitas kinerja. Oleh karenanya, masarakat harus tau sampai di mana perkara ditangani dan tahapan apa di Kejaksaan Negeri Jember.

Prima berkata, dirinya sebagai Kepala Kejaksaan menegaskan bahwa hukum itu dibuat bukan oleh tenaga-tenapa. Tapi, oleh seorang insinyur penegakan hukum, sehingga harus jelas konstruksinya mulai dari full data dan full baket penyelidikan dan penyidikan sampai persidangan hingga putusan.

“Masyarakat harus tau, itulah namanya cara berfikir secara komprehensif. Kerja tuntas, kerjas ikhlas, ini harus tuntas sebab masyarakat datang kepada saya mempertanyakan kapan menggunakan pasar kembali,” ujar Prima.

Prima menjelaskan, dirinya merasa terpanggil dan harus segera diselesaikan, “Saya panggil Kasi Pidsus dan Kasis Intel, kalau memang tidak cukup bukti hentikan, kalau cukup bukti lanjutkan,” tegasnya.

Prima menegaskan, kejaksaan menyerahkan ke Jaksa Penuntut sebagai bagian dari pertanggung jawaban kepada masyarakat, akuntabilitas kerja. Apalagi, kejaksaan dalam rangka menuju WBBM, Meski demikian, terlepas ada atau tidak WBBM, kata dia, seperti ini seharusnya pekerjaan hukum.

“Kami tetap bekerja melakukan pendampingan, agar penagakan hukum di Kabupaten Jember ini berjalan meski sekarang dalam keadaan seperti saat ini tapi penegahakan hukum tetap berjalan,” ucapnya.

Kasi Pidsus, S. Adi Wicaksono mengatakan, hari ini 20 April 2020 kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan Pasar Manggisan, di mana pada hari ini telah melakukan tahap II, dari tim penyidik Kejari Jember.

“Dalam rangka penyampaian tindak pidana korupsi Pasar Manggisan tahun anggaran tahun 2019 dengan tersangka sebanyak 4 orang dan inisial AM sebagai PPK sekaligus pengguna anggaran, ES pelaksana pekerjaan, MS dan ISW selaku yang melaksanakan perencanaan dan pengawas pekerja pasar manggisan,” ungkapnya.

Adi mengungkapkan, mereka melanggar pasal 2 ayat 1, 3 ayat 1 juncto pasal 18 no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selanjutnya, 4 tersangka sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap.

“4 tersangka tersebut tetap kita lakukan penanganan, dimana sekarang posisi dalam posisi ditahan di lapas kelas II A Jember. Kepada 4 tersangka, hari ini akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2020,” jelasnya. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hasil Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Manggisan P21

Terkini

Close x