Surat EK kepada Kapolres Jember, Doc: Majalah Gempur |
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com
– EK, Warga Mumbulsari yang menjadi korban pelecehan seksual menuliskan kisah
kelamnya lewat sepucuk surat dan dikirimkan ke Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono
8 April 2020 lalu.
EK dengan korban sudah
seperti orang tua dan anak, sebagaimana ungkapan EK yang bertengkar dengan
Segger dalam sebuah rekaman suara yang diterima MAJALAH-GEMPUR.Com, Kamis 30
Maret 2020.
EK, dalam suratnya
menceritakan pada tanggal 8 Maret 2020 lalu, diajak ke bandara oleh H. Segger.
Sesampainya di sana, EK dipaksa dicium dan sekuat tenaga menolaknya, EK minta
pulang dan Segger menuruti.
15 Maret 2020, masih dalam
surat EK, sebahis maghrib EK diajak ke rumahnya Taufik daerah Tempurejo untuk
urusan jual beli tanah milik orang tua EK.
Sialnya, setelah dari
Tempurejo, Segger tidak membawa EK cepat-cepat pulang. Justru membawanya ke
Pantai Watu Ulo, Ambulu, di atas mobil EK mengaku dipeluk oleh Segger dan EK
kembali menolaknya.
19 Maret 2020, EK bersama
orang tuanya Sugianto, ke rumah Zaenal daerah Tempurejo untuk menindak lanjuti
soal jual beli tanah. Sesampainya di sana, Segger rupanya menyusulnya.
Kelanjutan 19 Maret, pada
tanggal 23 Maret 2020, EK bersama Sugianto ke rumah Segger sebagaimana
permintaannya di pertemuan sebelumnya. EK dan Sugianto diminta untuk menunggu hingga
bermalam di gudang milik Segger.
Selasa malam, 25 Maret
2020 sekitar pukul 12.00 malam, ketika EK tertidur pulas, dibangunkan oleh H.
Segger kemudian diseretnya ke dalam kamar, disekap dan meraba payu dara EK.
EK berteriak sekuat
tenaga, sehingga orang tuanya yang tertidur di musholla gudang milik Segger
terbangun. Istri Segger, Hj Yana kemungkinan emosi saat memergoki suaminya
bersama EK dan memukul EK.
Beruntung ada Sugianto
yang cepat-cepat datang dan membela EK agar tidak menjadi amukan Hj. Yana.
Keesokan harinya, Sugianto disidang oleh keluarga Segger dirumah mertuanya Yati
Kedua orang tua EK hanya
terdiam ketakutan saat anak-anak dari Segger diantaranya Mukhtar, Andre, Desi,
Wasil dan Yati mengancam akan membunuhnya.
Kanit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA) Ipda Vitasari, S.P., S.H. menyampaikan bahwa aduan masyarakat
(surat EK) sudah diterima Polres Jember dan saat ini sudah ditindak lanjuti
oleh penyidik dari PPA.
“Belum dipanggil,
rencananya hari Senin dipanggil untuk dimintai keterangannya, kalau Dumasnya
kami terima akhir Maret lalu,” ujar Vitasari, yang masih sebulanan menjadi
Kanit PPA menggantikan IPTU Suyitno. (RF)