Translate

Iklan

Iklan

Berikut Media yang Menyiarkan Kesepakatan Pemkab Jember dengan PTPN XI

Media
5/15/20, 21:48 WIB Last Updated 2020-06-06T08:55:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guna menyelamatkan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Pemkab Jember Pada 11 Oktober 2017 lalu, tandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan PTPN XI antara Bupati dr Faida, MMR., dengan Dirut PTPN XI, M. Cholidi, di Pendapa Wahyawibawagraha.

“Kesepakatan ini tidak dilakukan diam-diam, karena pada saat penandatangan nota kesepahaman juga sudah diberitakan di banyak media,” kata Mirfano di ruang kerjanya, Kamis, 14 Mei 2020. Hasil penelusuran MAJALAH-GEMPUR.Com di mesin pencari internet, terdapat dua media besar yang memberitakan, diantaranya Berutasatu.com dan Tribunnews.com.

Beritasatu.com dengan judul 'PTPN XI Manfaatkan Lahan Milik Pemkab Jember'. Sementara Tribunnews.com dengan judul 'Pemkab Jember, PTPN XI Kembangkan Kebun Tebu dan Diversifikasi Hasil PG'

Pada kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengawas PDP Kahyangan menunjukkan kliping pemberitaan sejumlah media massa yang memberitakan peristiwa tersebut. Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jember ini, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti perusahaan di bawah PTPN XI yakni PG Semboro Jember dan PG Panji Situbondo serta PDP Kahyangan yang merupakan perusahaan milik Pemkab Jember.

Kerja sama perusahaan tersebut untuk memanfaatkan lahan tidur milik PDP Kahyangan guna ditanami tanaman tebu yang dikelola PG Semboro dan PG Panji.
“Sebenarnya bisa langsung Dirut PDP Kahyangan dengan administrator pabrik gula. Tapi Dirut PTPN XI menghendaki adanya MoU dengan bupati, antara pemilik koorporat,” terang Mirfano didampingi dua anggota Badan Pengawas, Hendroyono dan Suwoto.

Kerja sama yang dijalin PDP Kahyangan dengan dua pabrik gula milik PTPN XI itu dengan jangka waktu mulai Oktober 2017 sampai Mei 2021. Lebih jauh Mirfano menjelaskan, besarnya biaya sewa yang telah diterima PDP Kahyangan dai PG Semboro dan PG Panji adalah sebesar Rp. 2,8 miliar.

Penerimaan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2017 penerimaan sebesar Rp. 160 juta. Kemudian pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,27 miliar, dan terakhir tahun 2019 sebesar Rp. 1,616 miliar. Penerimaan tersebut telah mampu membantu eksistensi perusahaan yang telah berdiri sejak 1969 tersebut, meski masih kecil dibanding kebutuhan operasional setiap bulan. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikut Media yang Menyiarkan Kesepakatan Pemkab Jember dengan PTPN XI

Terkini

Close x