
“Terkait riwayat, warga Karangrejo tersebut tidak pernah
melakukan perjalanan ke luar kota maupun kontak dengan orang yang pernah
melakukan perjalanan ke luar kota, Ini berdasarkan update tanggal 16 Mei 2020,”
ujar Bupati Jember dr. Faida, MMR.
Bupati menjelaskan, pada tanggal 20 April 2020, pasien
berobat ke Poli Umum Puskesmas dengan keluhan nyeri perut dan sesak nafas.
Pasien kemudian diberikan rujukan ke poli rumah sakit.
Pada tanggal 21 April 2020, pasien melakukan pemeriksaan
kesehatan ke Poli Jantung. Kemudian tanggal 30 April 2020 memeriksakan
kesehatan ke Poli Dalam, karena merasa tidak ada perubahan. Pasien diberi obat.
Pada tanggal 3 Mei 2020, pasien mengalami nyeri perut,
mual, muntah, dan lemas, kemudian dibawa ke UGD RS sekitar pukul 19.19. “Pasien ke-18 konfirmasi positif ini
sebelumnya berstatus PDP (Pasien dalam Pegawasan), dengan rapidtest Cov19: IgG
reaktif, IgM Reaktif”, jelasnya.