Translate

Iklan

Iklan

Kasus Obat Terlarang Senilai Lima Milyar Dilimpahkan Ke Kejari Jember

7/14/20, 19:21 WIB Last Updated 2020-07-14T14:24:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari Jember terima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dari Polres setempat.

Kasus yang menjerat tersangka Alisius Sri Mulyo Sudarsono ini merupakan kasus paling terbesar di Polres dan Kejari Jember," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., saat pers rilis. Selasa, (14/7/2020).

Ada 3.166 kaleng obat jenis trihexyphenidil, 1.500 kaleng obat jenis dextromethorphan, 1.600 kaleng obat jenis novason, serta sebuah ponsel dan kartu nomornya yang disita dari kasus Pria yang tinggal di Perumahan Taman Gading Blok P-5 Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates ini.

Total obat yang disita 4,826 juta butir pil.  Apabila satu pil seharga Rp. 1.000, nilainya bisa mencapai 4 sampai 5 miliar rupiah”. “Semua barang bukti kini disimpan di gudang barang bukti. Sementara tersangka, dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember setelah menjalani rapid test”, jealasnya.

Kajari menjelaskan, menurut keterangan tersangka, kelahiran Yogyakarta (11/7/1966) ini, obat-obatan terlarang itu diperoleh dari temannya di Jakarta yang memiliki hutang sebesar Rp. 500 juta. Obat-obatan itu sebagai ganti uang untuk membayar hutang tersebut.

Dalam kasus itu, jaksa akan mendakwa pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua, dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2, ayat 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Jaksa segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Saksi-saksi diperiksa dipersidangan. "Kami harap tidak ada lagi kasus sebesar ini, karena akan merusak generasi muda kita," ujarnya didampingi Kasi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., MH.

Sebelumnya, Kejari juga telah menerima pelimpahan kasus yang sama dan terkait dengan tersangka Alisius. Pelaku bernama Suroto, sekarang menjalani proses tahap persidangan. "Jadi nanti Suroto akan menjadi saksi bagi kasus Alisius dan sebaliknya," jelasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Obat Terlarang Senilai Lima Milyar Dilimpahkan Ke Kejari Jember

Terkini

Close x