
Kasus yang menjerat tersangka Alisius Sri Mulyo Sudarsono
ini merupakan kasus paling terbesar di Polres dan Kejari Jember," ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., saat
pers rilis. Selasa, (14/7/2020).
Ada 3.166 kaleng obat jenis trihexyphenidil, 1.500 kaleng
obat jenis dextromethorphan, 1.600 kaleng obat jenis novason, serta sebuah
ponsel dan kartu nomornya yang disita dari kasus Pria yang tinggal di Perumahan
Taman Gading Blok P-5 Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates ini.
Total obat yang disita 4,826 juta butir pil. Apabila satu pil seharga Rp. 1.000, nilainya
bisa mencapai 4 sampai 5 miliar rupiah”. “Semua barang bukti kini disimpan di
gudang barang bukti. Sementara tersangka, dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember
setelah menjalani rapid test”, jealasnya.
Kajari menjelaskan, menurut keterangan tersangka, kelahiran
Yogyakarta (11/7/1966) ini, obat-obatan terlarang itu diperoleh dari temannya
di Jakarta yang memiliki hutang sebesar Rp. 500 juta. Obat-obatan itu sebagai
ganti uang untuk membayar hutang tersebut.
Dalam kasus itu, jaksa akan mendakwa pasal 197 junto pasal
106 ayat 1 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, junto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Serta dakwaan kedua, dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2, ayat 3
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Jaksa segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Saksi-saksi diperiksa dipersidangan. "Kami
harap tidak ada lagi kasus sebesar ini, karena akan merusak generasi muda
kita," ujarnya didampingi Kasi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., MH.