
Sebelum disosialisasikan kepada masyarakat luas, untuk tahap
awal Perbup Nomor 50 tahun 2020 itu disampaikan kepada jajaran Forum Pimpinan
Kecamatan, Pemerintah Kecamatan, TNI, dan Polri
di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (22/7/2020).
“Perbup ini bisa jadi panduan masyarakat dalam melakukan
kegiatan, namun perlu diawasi dan dievaluasi agar bisa dipahami dan dipatuhi, sampai
masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam menekan penyebaran Covid-19”,"
kata Bupati Salwa Arifin saat sosialisasi.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Irwan
Bachtiar Rahmat, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Komandan Kodim 0822
Letkol Inf. Jadi, Sekretaris Daerah Syaifullah, Asisten 1 Setda setempat
Harimas, serta Asisten 2 Setda Agus Suwardjito, serta sejumlah Kepala Dinas.
Menurut Kabag Hukum, Ahmad, bahwa Perbup yang diundangkan
10 Juli 2020 itu menjelaskan pedoman terkait lima hal, yakni, kegiatan
keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta
pariwisata dan pelaksanaannya tetap mengacu pada protokol kesehatan.