Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Bondowoso Sosialisasi Perbup Pedoman Kegiatan Dimasa Covid-19

7/22/20, 19:42 WIB Last Updated 2020-07-22T12:44:40Z
Bondowoso. MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Bondowoso melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelum disosialisasikan kepada masyarakat luas, untuk tahap awal Perbup Nomor 50 tahun 2020 itu disampaikan kepada jajaran Forum Pimpinan Kecamatan, Pemerintah Kecamatan, TNI, dan Polri  di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (22/7/2020).

“Perbup ini bisa jadi panduan masyarakat dalam melakukan kegiatan, namun perlu diawasi dan dievaluasi agar bisa dipahami dan dipatuhi, sampai masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam menekan penyebaran Covid-19”," kata Bupati Salwa Arifin saat sosialisasi.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Komandan Kodim 0822 Letkol Inf. Jadi, Sekretaris Daerah Syaifullah, Asisten 1 Setda setempat Harimas, serta Asisten 2 Setda Agus Suwardjito, serta sejumlah Kepala Dinas.

Menurut Kabag Hukum, Ahmad, bahwa Perbup yang diundangkan 10 Juli 2020 itu menjelaskan pedoman terkait lima hal, yakni, kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata dan pelaksanaannya tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Juga diatur standar protokol kesehatan, seperti jarak yang berbeda antara kegiatan keagamaan dengan industri. "Jaraknya diatur 1 meter hingga 1-, 5 meter. Untuk kegiatan keagamaan itu 1 meter. Sementara dibidang industri itu 1, 5 meter," pungkasnya. (edi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Bondowoso Sosialisasi Perbup Pedoman Kegiatan Dimasa Covid-19

Terkini

Close x