
Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus
memperhatikan protokol kesehatan. Serta berpedoman pada aturan kegiatan
masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso nomor 50 tahun
2020.
Dalam Perbup diterangkan bahwa kegiatan resepsi
pernikahan dan sejenisnya wajib patuh dan taat memperhatikan protokol kesehatan,
salah-satu ketentuannya adalah jumlah undangannya dibatasi hanya 50 persen dari
kapasitas.
"Undangan juga diatur sekitar tiga jam, supaya ada
pengaturan waktu dan tidak bersamaan dalam satu waktu, ," terang Kepala
Bagian Hukum, Pemkab Bondowoso, Ahmad, dalam acara sosialisasi Perbup Bondowoso
No. 50 tahun 2020, di Pendopo Bupati, Rabu (22/7/2020).
Pemberitahuan kepada Gugus Tugas, jelasnya, wajib
disampaikan paling lambat 7 hari sebelum acara. Ada beberapa hal yang perlu disampaikan,
mulai tempat, waktu, jenis kegiatan, jumlah peserta, kapasitas lokasi, dan
surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan.
Hal senada disampaikan Komandan Kodim 0822, Letkol Inf.
Jadi yang turut serta dalam acara tersebut, menerangkan, untuk izin acara bisa
dilakukan melalui Gugus Tugas baik di desa, kecamatan atau pun Kabupaten.
Menyesuaikan dengan tingkat kegiatannya.
Namun, manakala dalam pelaksanaannya terdapat
permasalahan nanti disampaikan ke Gugus Tugas Pemkab. "Kalau peraturan-peraturan yang dulu kan
harusnya ke Polres. Karena ini spesial, khusus dalam situasi pandemi nanti ada
gugus tugas," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, juga diterangkan bahwa pernikahan
bisa dilaksanakan di KUA, di rumah, rumah ibadah, atau di gedung lainnya. Hanya
saja ada beberapa penekanan disini, jika dilaksanakan di KUA, atau di rumah
maka yang mendampingi termasuk pengantinnya dibatasi hanya 10 orang.
Sementara jika dilaksanakan di tempat ibadah atau gedung, maksimal hanya 30 orang. Tak
boleh dari itu. Untuk informasi,
Pemerintah Bondowoso telah membentuk Peraturan Bupati Perbup nomor 50 tahun
2020 terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.