Translate

Iklan

Iklan

Warga Bondowoso Bisa Menggelar Kegiatan Sesuai Protokol Covid-19

7/22/20, 18:51 WIB Last Updated 2020-07-22T12:41:03Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Di tengah adaptasi kebiasaan baru, Pemkab Bondowoso memperbolehkan warga melaksanakan resepsi pernikahan, khitanan, dan walimahan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Serta berpedoman pada aturan kegiatan masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso nomor 50 tahun 2020.

Dalam Perbup diterangkan bahwa kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya wajib patuh dan taat memperhatikan protokol kesehatan, salah-satu ketentuannya adalah jumlah undangannya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Undangan juga diatur sekitar tiga jam, supaya ada pengaturan waktu dan tidak bersamaan dalam satu waktu, ," terang Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bondowoso, Ahmad, dalam acara sosialisasi Perbup Bondowoso No. 50 tahun 2020, di Pendopo Bupati, Rabu (22/7/2020).

Pemberitahuan kepada Gugus Tugas, jelasnya, wajib disampaikan paling lambat 7 hari sebelum acara. Ada beberapa hal yang perlu disampaikan, mulai tempat, waktu, jenis kegiatan, jumlah peserta, kapasitas lokasi, dan surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan.

Hal senada disampaikan Komandan Kodim 0822, Letkol Inf. Jadi yang turut serta dalam acara tersebut, menerangkan, untuk izin acara bisa dilakukan melalui Gugus Tugas baik di desa, kecamatan atau pun Kabupaten. Menyesuaikan dengan tingkat kegiatannya.

Namun, manakala dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan nanti disampaikan ke Gugus Tugas Pemkab.  "Kalau peraturan-peraturan yang dulu kan harusnya ke Polres. Karena ini spesial, khusus dalam situasi pandemi nanti ada gugus tugas," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, juga diterangkan bahwa pernikahan bisa dilaksanakan di KUA, di rumah, rumah ibadah, atau di gedung lainnya. Hanya saja ada beberapa penekanan disini, jika dilaksanakan di KUA, atau di rumah maka yang mendampingi termasuk pengantinnya dibatasi hanya 10 orang.

Sementara jika dilaksanakan di tempat ibadah  atau gedung, maksimal hanya 30 orang. Tak boleh dari itu.  Untuk informasi, Pemerintah Bondowoso telah membentuk Peraturan Bupati Perbup nomor 50 tahun 2020 terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.

Diberitahukan bahwa Perbup yang telah diundangkan sejak 10 Juli 2020 lalu itu menetapkan pedoman terkait lima hal. Yakni, kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata. (edi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Bondowoso Bisa Menggelar Kegiatan Sesuai Protokol Covid-19

Terkini

Close x