
Namun BPHN yang diberi kewenangan memverifikasi dan akreditasi
organisasi pemberi bantuan hukum alami
kendala dan butuh waktu lama dalam memproses permohonan, Pasalnya proses mendata,
menginventarisir dokumen hingga penentuan akreditasi masih manual.
Disamping itu dalam memprosesnya juga tentu membutuhkan
SDM yang cukup banyak. Lantaran semua dokumen persyaratan dikirim melalui pos
ke BPHN. Selain itu, tingkat akurasi data yang diberikan belum optimal akibat
proses pendaftaran dan verifikasi data terjadi human error.
Berdasarkan pengalaman tersebut, muncul kekhawatiran
terjadinya kekeliruan dalam menginventarisir dokumen yang masuk dan
mengakibatkan kesalahan dalam penentuan akreditasi. Hal ini mengakibatkan
pelayanan publik BPHN tidak optimal.
Sejak 2018., BPHN menciptakan aplikasi Verifikasi dan
Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Secara Elektronik (Verasi).“Aplikasi
elektronik ini untuk memudahkan,”ujar MenkumHAM Yasonna Laoly saat wawancara
Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kantor KemenPANRB beberapa waktu lalu
seperti rilis yang diterima redaksi, Kamis (29/7/2020).
Proses yang ditempuh pemohon / organisasi dari
pendaftaran, verifikasi, hingga penentuan akreditasi dilakukan secara
otomatisasi / digitalisasi. Inovasi itu membantu BPHN untuk menentukan
kelolosan dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum, karena Verasi
menghasilkan akreditasi A, B, dan C secara otomatis dari seluruh dokumen yang
diajukan.
Sejak diterapkan, jumlah pengguna aplikasi ini mencapai
864 organisasi, 405 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terdaftar
sebelumnya, 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan
verifikasi administrasi, dan BPHN selaku penentuan kelolosan serta akreditasi.