
Terbitnya PerMenPANRB No 3/2020 tentang Manajemen Talenta
ASN, jadi pedoman / rujukan bagi kementerian, lembaga, dan Pemda dalam mengimplementasikan
upaya akselerasi reformasi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di
lingkungan instasinya masing-masing.
Manajemen itu guna meningkatkan pencapaian tujuan
strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga untuk
menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang
mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong
pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.
“Manajemen ini diharapkan jadi pilar sistem merit,” ujar
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Dwi Wahyu Atmaji dalam Rakor dan Sosialisasi virtual PermenPANRB No
3/2020 pada Instansi Daerah Tahap I, Rabu (29/07/2020).
Manajemen ini dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang
mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja mulai perencanaan,
pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi. Untuk itu butuh dukungan penuh seluruh pihak, salah satunya
pemangku kepentingan yang menangani manajemen SDM atau kepegawaian di setiap
instansi pemerintah.
“Sebagai garda terdepan dalam manajemen human capital di
instansi masing-masing, ini tugas bersama Bapak/Ibu sekalian yang akan
menentukan reformasi di bidang manajemen SDM ini akan berjalan atau tidak,”
tutur Atmaji dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (30/7/2020).
Pada kesempatan tersebut, Atmaji mengatakan Kementerian
PANRB terbuka untuk menerima bimbingan dan konsultasi bagi instansi pemerintah,
baik pusat maupun daerah terkait manajemen talenta ASN.
“KemenPANRB terus membuka diri untuk menerima konsultasi
apapun agar manajemen ini bisa segera diimplementasikan” pungkas Atmaji dalam
rakor yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI
Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Kalimantan Barat tersebut.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh
Widjinarko menyampaikan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh instansi
pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan manajemen talenta.
Langkah pertama adalah melakukan pemetaan yang didasarkan
kepada kompetensi dan kinerja di lingkungan instansi masing-masing. Langkah ini
penting karena dengan adanya pemetaan talenta maka pegawai-pegawai yang
memiliki potensi bisa ditempatkan ke dalam talent management.
Ada tiga aspek yang harus disiapkan, pertama manajemen yang disertai komitmen Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah.
Kedua adalah penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN
instansi dan nasional. “Instansi pemerintah harus mempersiapkan pelaksanaan
manajemen talenta mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta
pemantauan dan evaluasi. Serta aspek ketiga, perlu juga dipersiapkan aspek
Sistem Informasi Manajemen Talenta, ” imbuh teguh.
Kementerian PANRB
diberi tugas untuk mengoordinasikan penyusunan manajemen talenta ASN
yang dalam waktu dekat juga harus menyusun grand designnya. Termasuk menyusun
berbagai aspek yang berkaitan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk percepatan
pelaksanaan manajemen talenta.