Translate

Iklan

Iklan

Manajemen Talenta ASN Menjadi Pilar Sistem Merit

7/30/20, 20:01 WIB Last Updated 2020-07-30T13:51:42Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Terbitnya PerMenPANRB No 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN, jadi pedoman / rujukan bagi kementerian, lembaga, dan Pemda dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di lingkungan instasinya masing-masing.

Manajemen itu guna meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.

“Manajemen ini diharapkan jadi pilar sistem merit,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji dalam Rakor dan Sosialisasi virtual PermenPANRB No 3/2020 pada Instansi Daerah Tahap I, Rabu (29/07/2020).

Manajemen ini dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja mulai perencanaan, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi. Untuk itu butuh  dukungan penuh seluruh pihak, salah satunya pemangku kepentingan yang menangani manajemen SDM atau kepegawaian di setiap instansi pemerintah.

“Sebagai garda terdepan dalam manajemen human capital di instansi masing-masing, ini tugas bersama Bapak/Ibu sekalian yang akan menentukan reformasi di bidang manajemen SDM ini akan berjalan atau tidak,” tutur Atmaji dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (30/7/2020).

Pada kesempatan tersebut, Atmaji mengatakan Kementerian PANRB terbuka untuk menerima bimbingan dan konsultasi bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah terkait manajemen talenta ASN.

“KemenPANRB terus membuka diri untuk menerima konsultasi apapun agar manajemen ini bisa segera diimplementasikan” pungkas Atmaji dalam rakor yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Kalimantan Barat tersebut.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan manajemen talenta.

Langkah pertama adalah melakukan pemetaan yang didasarkan kepada kompetensi dan kinerja di lingkungan instansi masing-masing. Langkah ini penting karena dengan adanya pemetaan talenta maka pegawai-pegawai yang memiliki potensi bisa ditempatkan ke dalam talent management.

Ada tiga aspek yang harus disiapkan,  pertama manajemen yang disertai komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah.

Kedua adalah penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN instansi dan nasional. “Instansi pemerintah harus mempersiapkan pelaksanaan manajemen talenta mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Serta aspek ketiga, perlu juga dipersiapkan aspek Sistem Informasi Manajemen Talenta, ” imbuh teguh.

Kementerian PANRB  diberi tugas untuk mengoordinasikan penyusunan manajemen talenta ASN yang dalam waktu dekat juga harus menyusun grand designnya. Termasuk menyusun berbagai aspek yang berkaitan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan manajemen talenta.

Teguh mengungkapkan salah satu aspek yang akan menjadi perhatian adalah menetapkan instansi pusat dan daerah yang akan dijadikan sebagai pilot project atau percontohan untuk pemetaan talenta ASN. “Tentunya nanti akan ada kriteria-kriteria yang ditetapkan bagi instansi pusat dan daerah tersebut untuk menjadi pilot project,” jelasnya. (del/hmas).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Manajemen Talenta ASN Menjadi Pilar Sistem Merit

Terkini

Close x