Translate

Iklan

Iklan

Warga Bondowoso Diperbolehkan Sholat Idul Adha Di Masjid

7/08/20, 19:44 WIB Last Updated 2020-07-08T12:49:04Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perbolehkan warganya melaksanakan solat Idul Adha di masjid, namun harus tetap menaati protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Bupati Bondowoso Kyai Salwa Arifin, saat  acara pengarahan kepada sejumlah takmir ber tema "Pelaksanaan solat ibadah dimasjid dan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H." yang jatuh pada 30 Juli 2020 mendatang.

Turut hadir dalam acara yang digelar di Pendopo Rabu (08/07/2020) tersebut yaitu Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kapolres AKBP Erick Frendriz, Dandim 0822 Letkol Inf Jadi, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua MUI dan sejumlah tokoh agama.

"Acara ini guna menyamakan persepsi antara pemkab dengan takmir masjid. Karena ada penilaian kurang benar dari masyarakat,  kalau masjid diperketat, di pasar dilonggarkan. Hal itu tidak benar adanya. Kayak berat sebelah jadinya pemerintah ini. ujar Kyai Salwa.

Menurutnya, penilaian miring itu sebenarnya hanya perasaan atau persepsi mereka. “Pemkab hanya untuk melindungi, untuk taat aturan pakai protokol kesehatan”,  jelas Bupati yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Ulum ini.

Peraturan Bupati (Perbub) sedang jelasnya, saat ini sedanga digodok, tiga hari lagi akan terbit. “Poin-poin penting yang perlu masyarakat ketahui seperti keagamaan: walimahan,tahlilan,  itu tidak ada larangan tetapi, tetap mengacu pada aturan protokol kesehatan”, tegasnya.

Kyai Salwa juga menjelaskan  bahwa pada musim bulan dzulhijjah mayoritas masyarakat melakukan hajatan seperti acara pernikahan. Itu tidak apa-apa digelar, tetapi tetap  menaati aturan protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan, dan lain-lainnya" pungkasnya. (edi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Bondowoso Diperbolehkan Sholat Idul Adha Di Masjid

Terkini

Close x