
Hal itu disampaikan Bupati Bondowoso Kyai Salwa Arifin, saat acara pengarahan kepada sejumlah takmir ber tema
"Pelaksanaan solat ibadah dimasjid dan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha
1441 H." yang jatuh pada 30 Juli 2020 mendatang.
Turut hadir dalam acara yang digelar di Pendopo Rabu
(08/07/2020) tersebut yaitu Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kapolres AKBP Erick
Frendriz, Dandim 0822 Letkol Inf Jadi, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua MUI
dan sejumlah tokoh agama.
"Acara ini guna menyamakan persepsi antara pemkab
dengan takmir masjid. Karena ada penilaian kurang benar dari masyarakat, kalau masjid diperketat, di pasar dilonggarkan.
Hal itu tidak benar adanya. Kayak berat sebelah jadinya pemerintah ini. ujar Kyai
Salwa.
Menurutnya, penilaian miring itu sebenarnya hanya
perasaan atau persepsi mereka. “Pemkab hanya untuk melindungi, untuk taat
aturan pakai protokol kesehatan”, jelas Bupati
yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Ulum ini.
Peraturan Bupati (Perbub) sedang jelasnya, saat ini
sedanga digodok, tiga hari lagi akan terbit. “Poin-poin penting yang perlu
masyarakat ketahui seperti keagamaan: walimahan,tahlilan, itu tidak ada larangan tetapi, tetap mengacu
pada aturan protokol kesehatan”, tegasnya.