
Karena Bawaslu bukan lembaga SOTK (Struktur Organisasi
dan Tata Kerja), hingga kini di kabupaten / kota se Jatim belum ada yang
permanen, "Ada 5 yang proses. Saya berharap, aset ini menjadi milik
Bawaslu secara sah," papar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim,
Moh. Amin.
Amin berharap gedung ini agar dirawat dan digunakan
dengan baik, dirawat dan diimbangi dengan kerja yang bagus, "Kami akan
kordinasikan ke pusat, agar gedung dan lahan ini bisa dihibahkan ke Bawaslu
Pusat, dengan dua lantai, cukup membantu kinerja teman-teman Bawaslu,"
paparnya.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Moh. Makhsun, mengatakan, bahwa untuk
sementara gedung itu masih pinjam pakai, karena gedung tersebut milik
Kementrian Lingkungan Hidup. "Jadi kita disuruh pakai dulu, karena
prosesnya masih panjang untuk dijadikan aset milik Bawaslu," ujarnya.