Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Hingga Juli 2020, Bawaslu temukan 14 kasus Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN)
pada Pilkada serentak di sejumlah kabupaten / kota se Jatim Timur.
Sedangkan untuk sangki atas pelanggaran itu diserahkan
kepada lembaga yang berwenang. “Untuk saksi bagi kasus netralitas ASN itu, Ada yang
ringan sedang hingga berat seperti penundaan pangkat dan penundaan gaji dan
sebagainya."pungkasnya. (edi)
"Temuan kasus itu, terjadi terutama, pada proses
pencalonan perseorangan dari ASN di 19 kabupaten / kota di Jawa Timur," Kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Jawa Timur, Moh Amin. Usai meresmikan gedung baru Bawaslu bondowoso Rabu (26/08/2020)
Terutama pada prosedur mendaftar pencalonan perserorangan
yang tidak boleh mempublikasi jika dirinya masih tidak mengundurkan diri. “Tetapi
ASN membawa media memberitakan, membuat poster bahwasanya dirinya calon di 2020. Nah, ini yang termasuk pelanggaran." Kata Amin
Lebih lanjut Amin menjelaskan bahwa dari 14 kasus pelanggaran ASN tersebut akan
segera diproses untuk direkomandasikan kepada komisi ASN dan segera melimpahkan
berkas temuan itu ke pembina ASN
diatasnya.