Translate

Iklan

Iklan

DPRD Nilai KUA PPAS APBD 2021 Pemkab Bondowoso Tak Prosedural

8/13/20, 21:16 WIB Last Updated 2020-08-13T15:25:37Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. DPRD anggap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Bondowoso 2021 yang diajukan Pemkab tak Prosedural

Pasalnya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang diajukan ditandatangani Plt. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, saat ditemui oleh sejumlah awak media di kantornya pada Kamis (13/8/2020).

Dokumen itu, menurut Tohari, tidak bisa dibenarkan, karena kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam hal ini Plt (pelaksana tugas) tidak dibolehkan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran.

“Ada 11 OPD dan 1Camat yang mengajukan RKPD, jumlah 12 Plt. Kami menganggap berkas yang diajukan OPD itu tidak sah karena statusnya masih Plt, yang kewenangannya terbatas, salah satunya tidak bisa mengambil kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran”, tegasnya.

Tohari menegaskan, dalam penyusunan RKPD dan penyerahan KUA PPAS, seluruh pejabat Plt itu melanggar aturan dan melampaui wewenang. Adapun Plt tersebut melanggar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. Surat Edaran (SE) BKN nomor 2 Tahun 2019, bahkan juga melanggar Perbup nomor 48 Tahun 2020.

Dalam UU 30 / 2014, pasal 14 ayat (7), Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Hal ini juga diperjelas SE BKN 2 Tahun 2019, yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Adalah tindakan yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah”, jelas politisi PKB ini.

Tak hanya itu, kata Tohari, bahkan dalam Perbup yang sudah ditandatangani Bupati Bondowoso, di pasal 6 ayat (7) disebutkan, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek alokasi anggaran.

"Antara lain, menyusun dan membuat anggaran baru. Merubah anggaran yang ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta tak boleh menandatangani kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran," paparnya.

Melihat ketimpangan ini, pihaknya akan mengembalikan berkas pengajuan KUA PPAS APBD 2021 ke Pemkab agar diperbaiki. "Sehingga tidak ada lagi sekarang seorang Plt yang menandatangani dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran," tutupnya. (edi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Nilai KUA PPAS APBD 2021 Pemkab Bondowoso Tak Prosedural

Terkini

Close x