
Menurut Wakil Bupati (Wabub) Irwan Bachtiar Rahmat, bahwa
pembebastugasan Sekda Syaifullah ini Sesuai peraturan pemerintah No. 53 pasal 2
atas pelanggaran dugaan kode etik atau pelanggaran disiplin, bukan berkaitan status
hukum dirinya.
"Pembebastugasan Syaifullah karena diduga melanggar
pasal 3 angka 4,5,6, dan pasal 4 angka 1 dengan ancaman hukuman disiplin berat,
sebagaimana pasal 7 ayat 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.."
Tegas Wabup Irwan di Wisma Bupati Bondowoso Kamis (27/08/2020).
Menrutunya hal itu adalah perintah Dari Gubernur kepada
kita untuk segera menonaktifkan Syaifullah. “Hari ini kamis 27/08/2020
jadwal Sekda Syaifullah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi,
di kantor Inspektorat Bondowoso.
Pembebasan tugasan akan berakhir sampai permasalahan
selesai. Dan sampai mendapatkan ketetapan sanksi yang oleh Gubernur. Dia juga
berharap, provinsi untuk pengisiannya
karena untuk menetralisir keadaan diambilkan dari provinsi termasuk pejabat.