Translate

Iklan

Iklan

Gubernur Jatim Nonaktifkan Sekda Bondowoso

8/27/20, 18:24 WIB Last Updated 2020-08-27T11:24:50Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Kamis (27/8/2020) dibebas tugaskan (dinonaktifkan) untuk sementara waktu.

Menurut Wakil Bupati (Wabub) Irwan Bachtiar Rahmat, bahwa pembebastugasan Sekda Syaifullah ini Sesuai peraturan pemerintah No. 53 pasal 2 atas pelanggaran dugaan kode etik atau pelanggaran disiplin, bukan berkaitan status hukum dirinya.

"Pembebastugasan Syaifullah karena diduga melanggar pasal 3 angka 4,5,6, dan pasal 4 angka 1 dengan ancaman hukuman disiplin berat, sebagaimana pasal 7 ayat 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.." Tegas Wabup Irwan di Wisma Bupati Bondowoso Kamis (27/08/2020).

Menrutunya hal itu adalah perintah Dari Gubernur kepada kita untuk segera menonaktifkan Syaifullah. “Hari ini kamis  27/08/2020  jadwal Sekda Syaifullah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi, di kantor Inspektorat Bondowoso.

Pembebasan tugasan akan berakhir sampai permasalahan selesai. Dan sampai mendapatkan ketetapan sanksi yang oleh Gubernur. Dia juga berharap, provinsi  untuk pengisiannya karena untuk menetralisir keadaan diambilkan dari provinsi termasuk pejabat.

" Dan untuk satu hari sampai dua hari ini tidak terganggu R-APBD karena kami mendesak provinsi secepatnya untuk mengeluarkan putusan Pelaksana Harian (PLH). Dan akan mengirim surat penunjukan siapa nama yang akan menjadi PLH Sekda." Pungkasnya. (edi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Jatim Nonaktifkan Sekda Bondowoso

Terkini

Close x