
Sidang yang digelar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember
bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kantor Kementerian agama (Kemenag) ini
guna memenuhi hak asasi manusia bagi pasangan suami istri yang bertahun-tahun
menikah tetapi belum punya buku nikah.
"Kepemilikan Surat nikah bagi pasangan suami istri
ini sangat penting, demi kelansungan hidup dan masa depan dan untuk memenuhi
hak asasi manusia anak-anaknya," Ujar Bupati dr Faida MMr usai melounching sidang Itsbat nikah di kantor
kecamatan Sumbersari, Jumat (28/8/2020).
Menurut Bupati Faida bahwa pada sidang Istbat nikah
massal gratis tahun 2020 ini, ada pasangan yang usia pernikahannya sudah mencapai
75 tahun tetapi masih belum memiliki buku nikah."Pasangan pengantin tertua
lahir tahun 1965." katanya.
Berdasar data sidang istbat nikah tahun 2017 ada 1.112
pasangan, tahun 2018 ada 5.000 pasangan dan tahun 2020 ini ada 1000 pasangan. "Karena masa pandemi
sidang istbat kita lakukan secara daring, sehingga total keseluruhan di Jember sebanyak
7.112 pasangan." Jelasnya.
Dirjen Binmas Islam Kemenag Prof. DR. H Muhammad Amin.,
M. Ag mendukung upaya Bupati Jember ini, jangan sampai menikah diluar aturan, harus
dapat Pengakuan Agama dan Negara, Itsbat nikah ini bagian tidak terpisahkan
dari pemerintah guna meningkatkan kualitas hidup." Ungkapnya
Hal senada disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif
Fakhruloh, menurutnya dengan memiliki buku nikah akan berimplikasi dengan
adminduk."Kemendagri berikan kemudahan dalam pengurusan adminduk, termasuk
dalam Itsbat Nikah massal," kata Prof. Zudan.
Inilah lokasi Istbat
Nikah dan jumlah peserta
Lokasi I di Kantor Kecamatan Kencong sebanyak 51 pasangan,
diikuti Kencong sendiri 8 pasangan dan Jombang 23 pasangan dan Gumukmas 20
pasangan. Lokasi II di Kantor Kecamatan Wuluhan sebanyak 75, yaitu Wuluhan 53 pasangan, Puger 22 pasangan.
lokasi III di Kantor Kecamatan Jelbuk, 66 pasangan, dari
Kecamatan Jelbuk 58 pasangandan Arjasa 8 pasangan. Untuk Lokasi IV di Kantor
Kecamatan Mayang ada 87 pasangan, lokasi V di Kantor Kecamatan Silo ada 126
pasangan. Dari Silo 125 pasangan dan Ledokombo 1 pasangan.
Lokasi VI di Kantor Kecamatan Bangsalsari 280 pasangan,
lokasi VII di Kantor Kecamatan Sumbersari ada 81 pasangan. Yaitu Sumbersari 16 pasangan, Kaliwates 1 pasangan, Patrang 17 pasangan, Panti 8 pasangan dan Pakusari
39 pasangan.
Lokasi VIII di Kantor Kecamatan Tanggul ada 44 pasangan.
Yaitu Sumberbaru 2 pasangan, Tanggul 15 pasangan, Umbulsari 8 pasangan dan Semboro
19 pasangan. Lokasi IX di Kantor Kecamatan Sumberjambe; 87, Sumberjambe 28
pasangan, Sukowono 39 pasangan dan Kalisat 20 pasangan.