
Rakor ini dimaksudkan untuk menjaga terjadinya Konflik terkait
penanganan pemakaman Jenazah Covid -19, untuk itu pihak Rumah sakit diminta memperlihatkan
Prosesi perawatan Jenazah Covid - 19 mulai dari memandikan, mengkafani,
Menyolatkan sampai penguburan Jenazah.
"Yang terpenting ahli waris jenazah mengetahui
prosesi perawatan Jenasah, sudah tetap menggunakan Protokol Covid, saya kira
hal itu di terima oleh keluarga, hal itu untuk menjaga adanya konflik di
masyarakat." Ujar Ketua MUI Jember Prof Halim Subahar
Ketua PCNU Kencong yang Zaenul Gulam untuk mempermudahkan
petugas medis untuk mengetahui cara memandikan Jenazah di saat pandemi
(Covid-19) yang sesuai Syariat yang juga tidak mengindahkan atau tetap sesuai
Protokol Covid-19, tim gugus percepatan penanganan covid - 19 membuat Video
tentang semua prosesi perawatan Jenasah Covid-19.
" Dan itu di sosialisikan ke masyarakat atau membuat
ruangan khusus di RS untuk penanganan Jenazah Covid -19 yang dapat dilihat oleh
perwakilan ahli waris (terlihat dari kaca) proses perawatan Jenazah." Ungkapnya
di pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember.
Hadir dalam Rakor, Dandim 0824; Letkol Inf. La Ode M Nurdin,
Ketua MUI; Prof Halim Subahar, Ketua PCNU Kencong; Zainul Gulam, Ketua
Muhammadiyah; dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), ketua PMI H.M.Zaenal
Marzuki dan perwakilan RS yang menangani pasien Covid -19.
Hal senada disampaikan Ketua Palang Merah Indonesia
H.M.Zaenal Marzuki, Zainal sepakat dengan masukan MUI, sebelum dimakamkan, harus
diperlakukan sesuai ultur masyarakat setempat atau tempat tinggal jenazah yang
meninggal karena terjangkit Covid - 19.
Sementara Wakil Ketua Satgas Covid – 19, Dandim 0824
Jember Letkol. Inf La Ode M.N mengatakan Rakor tersebut bertujuan untuk
mensatukan Presepsi terkait penangan Jenasah pasien Covid -19, karena selama
ini masih ada keluhan terkait penanganan
jenazah Covid-19 di masyarakat.