Translate

Iklan

Iklan

Bawaslu Jember Tertibkan APK Paslon Bupati Tidak Penuhi Syarat

9/30/20, 22:22 WIB Last Updated 2020-09-30T15:22:31Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Memasuki tahapan masa Kampanye, Bawaslu tertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember.

Spanduk, baliho, bener dan Umbul-umbul yang ditertibkan itu karana tidak memenuhi syarat dan ketentuan UU Pilkada No. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, yang diperbarui nomor 11 tahun 2020, bahkan banyak yang terpasang jauh sebelum memasuki kampanye.  

"Dalam PKPU itu sudah disebutkan baha mulai berapa jumlah dan ukuran desainnya bahkan tempatnya harus disesuaikan dengan aturan yang ada tentunya," jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim kepada sejumlah awak media Rabu (30/9/2020).

Sesuai PKPU hanya 5 Baliho, umbul-umbul 20 per Kecamatan, spanduk 2 per desa, boleh nambah 200%. "Jika melanggar kita peringatan tertulis melalui KPU, agar diturunkan sendiri, bila tak mengindahkan Bawaslu bersama Satpol PP dan Polisi akan menurunkan paksa," tegasnya

Menurut Devisi teknis dan data  Komisioner KPU Jember Santo, PKPU nomor 11 tahun 2020, sudah memberikan aturan yang jelas "KPU mengatur kebutuhan APK Paslon, seperti baliho, umbul-umbul atau spanduk serta pemasangan billoard atau penayangan videotron," jelasnya

Sebagaimana ayat 1,  baliho paling besar ukuran 4 X 7 meter, paling banyak 5 lembar setiap paslon untuk kabupaten/kota. Untuk baliho paling banyak 5 buah setiap pasangan calon berarti untuk tiga paslon sebanyak 15 lembar.

Untuk video tron di Jember masih terbatas maka digunakan alat peraga sosialisasi (APS) seperti surat suara. Terpampang semua nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati 1, 2 dan 3. Umbul-umbul paling besar 5 meter X 1.15 meter dan paling banyak 20 lembar setiap kecamatan.

Sedangkan untuk spanduk berukuran paling besar  1.5 meter X 7 meter paling banyak 2 lembar, setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain Kelurahan, jadi setiap desa ada 3 paslon dua lembar setiap desa 248 desa/Kelurahan.

Pasangan calon dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan ketentuan, ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU, APK dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang telah ditentukan.

Untuk tempat ibadah, pendidikan dan Instansi Pemerintah tidak diperbolehkan. Pemasangan Apk harus dilaporkan secara tertulis kepada KPU Penetapan jumlah sebagaimana ayat 3 huruf b, semua telah dibahas dengan paslon dan timnya,.  (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Jember Tertibkan APK Paslon Bupati Tidak Penuhi Syarat

Terkini

Close x