Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa Tertipu bisnis sembako, Ratna, warga Kelurahan / Kecamatan patrang, Rabo (30/9/2020) sore melapor ke Markas kepolisian Resort (Mapolres) Jember.
Perempuan beranak satu ini mengaku ditipu FW, teman dekatnya, warga Manggar 1 kelurahan Gebang, Patrang 13 juta. Modusnya mengajak bekerjasama berjualan sembako dengan janji bagi hasil. "Awalnya sih lancar dari modal 5 juta, diberi hasil 600 ribu," kata Ratna usai melapor ke polisi.
Pada bulan Juli (7), pelaku kembali minta modal dengan dalih pengembangan usaha. "FW Minta tambahan modal lagi 2 juta dengan alasannya sebagai pengembangan usaha, akhirnya saya tranfer lagi 3 juta." ungkap Ratna sambil menunjukkan bukti tranfernya.
Tidak lama kemudian di bulan yang sama, FW meminta tranfer sebanyak 2 juta dengan dalih dapat tender beras PKH. "Ketidak mengertian saya, akhirnya saya tranfer lagi jadi 10 juta, belum lagi uang pinjaman sebelum FW mengajak kerjasama sebesar 3 juta lebih." Imbuh Ratna.
Lantaran dua bulan tidak pernah memberi hasil dan nomer teleponnya mati, timbul kecurigaan dan menanyakan keberadaan FW kepada teman - teman dan kerumahnya. " Ternyata FW sudah pergi hampir sebulan dan pihak keluarga mengatakan FW tidak pernah berbisnis Sembako." pungkasnya
Diketahui dalam surat bukti laporan (LP) nomer LP.B/525/IX/RES 1.11/ 2020/ RESKRIM/SPKT/ Polres Jember yang terima Korban, penyidik mengenakan pasal 286 KUHP Sub pasal 335 KUHP tentang tidak pidana penipuan dan penggelapan uang. (Yond)