Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Biadab, Usai berpesta miras, delapan pria di kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu
(2/9/2020) lalu memperkosa IN (15), anak dibawah umur secara bergiliran
Sesampai di area sungai kecil yang tidak berair
(kering) ditengah kebun, pria tersebut menghentikan laju sepeda motor dan turun serta memaksa korban turun kesungai yang
diikuti pelaku lainnya dan terjadilah pemerkosaan yang dilakukan secara
bergilir, " pungkasnya (yond).
Korban diperkosa di pinggir sungai kecil di tengah
perkebunan. karet milik PTPN di salah satu desa di kecamatan Tanggul. Demikian
diungkapkan Kapolsek Tanggul AKP Sugeng, Selasa (8/9/2020) mengutip pengakuan
korban saat penyidikan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang masih
berstatus pelajar ini didampingi orang tuanya melaporkan Mapolsek. "Lima pelaku
berhasil ditangkap dirumahnya, 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui
identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi." Terangnya.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek
Tanggul masing - masing berinisial R dan AM warga kecamatan Bangsalsari, AJ, SR
dan NA warga kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang melarikan berinisial F, D
dan F dari kecamatan tanggul.
Sedang barang
bukti yang diamankan 1 buah Rok panjang, celana dalam korban dan jaket Hitam tersangka.
"Pelaku akan kita jerat dengan
pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan
anak dengan ancaman penjara 15 tahun." Tegasnya.
Peristiwa pada pukul 16.00 sore itu berawal, saat korban
diajak temennya berinisial R dan A bermain ke kebun, namun saat dikebun ada sejumlah
pria yang tidak dikenalnya, berpesta miras. "jarak R, A dan IN dan tempat para
pelaku yang melakukan pesta miras itu sekitar 15 meter." Jelasnya.
Salah-satu pelaku memaksa korban dan diikuti pelaku
lainnya, sementara R dan A tetap berada di tempat semula. "Karena dipaksa,
korban (IN) dengan dibonceng mengendarai sepeda matic merk yamaha Scoopy IN
akhirnya mengikuti N, dan diikuti yang lain dari belakang." Ujar Sugeng