
Korban diperkosa di pinggir sungai kecil di tengah
perkebunan. karet milik PTPN di salah satu desa di kecamatan Tanggul. Demikian
diungkapkan Kapolsek Tanggul AKP Sugeng, Selasa (8/9/2020) mengutip pengakuan
korban saat penyidikan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang masih
berstatus pelajar ini didampingi orang tuanya melaporkan Mapolsek. "Lima pelaku
berhasil ditangkap dirumahnya, 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui
identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi." Terangnya.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek
Tanggul masing - masing berinisial R dan AM warga kecamatan Bangsalsari, AJ, SR
dan NA warga kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang melarikan berinisial F, D
dan F dari kecamatan tanggul.
Sedang barang
bukti yang diamankan 1 buah Rok panjang, celana dalam korban dan jaket Hitam tersangka.
"Pelaku akan kita jerat dengan
pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan
anak dengan ancaman penjara 15 tahun." Tegasnya.
Peristiwa pada pukul 16.00 sore itu berawal, saat korban
diajak temennya berinisial R dan A bermain ke kebun, namun saat dikebun ada sejumlah
pria yang tidak dikenalnya, berpesta miras. "jarak R, A dan IN dan tempat para
pelaku yang melakukan pesta miras itu sekitar 15 meter." Jelasnya.
Salah-satu pelaku memaksa korban dan diikuti pelaku
lainnya, sementara R dan A tetap berada di tempat semula. "Karena dipaksa,
korban (IN) dengan dibonceng mengendarai sepeda matic merk yamaha Scoopy IN
akhirnya mengikuti N, dan diikuti yang lain dari belakang." Ujar Sugeng