
Dari kedua tersangka berinisial FU (36) warga Desa
Kranjingan, kecamatan Sumbersari dan ARE (34) warga Desa Rowo, kecamatan Mayang
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat
penghisap sabu sebanyak 0,2 gram.
Selain menyita sabu, Polres Bondowoso juga menyita obat
keras di sekitar tersangka yakni 11 ribu butir pil logo Y. Demikian diuangkapkan
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui pers releasenya di Mapolres
setempat, Selasa (01/09/2020).
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan kita jerat
dengan dua undang-undang. Pertama UU tentang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan
UU tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya untuk narkotika minimal 4 tahun
maksimal 12 tahun penjara," terangnya.