Translate

Iklan

Iklan

Dua Pengguna Sabu Asal Jember Diringkus Polres Bondowoso

9/01/20, 19:13 WIB Last Updated 2020-09-01T12:13:51Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dua pengguna narkotika jenis sabu, asal Jember, 28 Agustus 2020 lalu diringkus polisi di rumah temannya, Desa Pakuniran, Maesan, Bondowoso

Dari kedua tersangka berinisial FU (36) warga Desa Kranjingan, kecamatan Sumbersari dan ARE (34) warga Desa Rowo, kecamatan Mayang Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat penghisap sabu sebanyak 0,2 gram.

Selain menyita sabu, Polres Bondowoso juga menyita obat keras di sekitar tersangka yakni 11 ribu butir pil logo Y. Demikian diuangkapkan Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui pers releasenya di Mapolres setempat, Selasa (01/09/2020).

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan kita jerat dengan dua undang-undang. Pertama UU tentang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan UU tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya untuk narkotika minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

Saat ini kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan. Karena disinyalir sudah beberapa kali melakukan pengiriman ke wilayah lain di luar Bondowoso. "Saat ini kami juga mencari temannya itu. Kami duga juga terlibat dalam kasus tersebut," Pungkasnya. (edi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pengguna Sabu Asal Jember Diringkus Polres Bondowoso

Terkini

Close x