Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dua pengguna narkotika jenis sabu, asal Jember, 28 Agustus 2020 lalu diringkus polisi di rumah temannya, Desa
Pakuniran, Maesan, Bondowoso
Saat ini kasus ini masih dalam pendalaman dan
pengembangan. Karena disinyalir sudah beberapa kali melakukan pengiriman ke
wilayah lain di luar Bondowoso. "Saat ini kami juga mencari temannya itu.
Kami duga juga terlibat dalam kasus tersebut," Pungkasnya. (edi).
Dari kedua tersangka berinisial FU (36) warga Desa
Kranjingan, kecamatan Sumbersari dan ARE (34) warga Desa Rowo, kecamatan Mayang
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat
penghisap sabu sebanyak 0,2 gram.
Selain menyita sabu, Polres Bondowoso juga menyita obat
keras di sekitar tersangka yakni 11 ribu butir pil logo Y. Demikian diuangkapkan
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui pers releasenya di Mapolres
setempat, Selasa (01/09/2020).
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan kita jerat
dengan dua undang-undang. Pertama UU tentang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan
UU tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya untuk narkotika minimal 4 tahun
maksimal 12 tahun penjara," terangnya.