Translate

Iklan

Iklan

Enam Narapidana Program Asimilasi di lapas Jember Ini Kembali Ditahan

9/10/20, 18:39 WIB Last Updated 2020-09-10T11:40:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ulangi kejahatan, terpidana program asimilasi dan integrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A kabuaten Jember kembali ditahan.
 
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember mencatat, ada 6 narapidana yang kembali melakukan kejahatan. “Para napi bandel itu saat ini sudah ditangkap dan diproses oleh Polri," kata PLH Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember Lies Sudarsini di Kantor nya Kamis (10/9/2020).

Mereka berasal di wilayah hukum Polres Jember dan Banyuwangi masing-masing tiga kasus,yaitu lima kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu UU Kesehatan, memiliki dan mengedarkan tanpa hak Obat keras dan berbahaya (Okerbaya) dengan Motif ekonomi.

Lebih lanjut Lies menjelaskan bahwa jumlah data warga binaan lapas di 5 Wilayah Bapas Jember meliputi Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo Lumajang dan Jember yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi sebanyak 1523 orang.

"Dari lima wilayah kabupaten, Banyuwangi 582 orang, Bondowoso 111, Lumajang 123 orang, Situbondo 81 orang, Jember 518 orang, serta 109 dari pelimpahan Bapas lain, dengan jumlah keseluruhan 1523 klaen," bebernya.

Bapas sudah berusaha melakukan dan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara darling (Vidio Call), dan bila mana tiga kali berturut tidak melakukan laporan daring satu kali dalam seminggu bisa dicabut hak Asimilasi dan bisa masuk kembali ke Lapas.

Sementara Aditya Okto Thohari SH. MH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember angkat bicara, Sesuai dengan pemerintah Jampidum bahwa bila ada terpidana yang mengulangi perbuatan kejahatan kembali pada saat asimilasi untuk lebih berat.

"Khusus bagi penerima asimilasi akan mendapatkan perlakuan berbeda, karena berani mengulangi lagi maka resikonya menjalani kekurangan masa vonis sebelumnya dan akan mendapatkan vonis jauh lebih berat dari pidana Sebelumnya bila telah terbukti,"tegas Aditya.

Aditya menambahkan, Untuk itu harus bersyukur yang telah mendapatkan asimilasi, tapi jangan mengulangi lagi kejahatan atau pelanggaran hukum, karena sanksi administratif dan hukumnya jauh lebih berat dan tidak akan mendapatkan potongan selama di Lapas. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Enam Narapidana Program Asimilasi di lapas Jember Ini Kembali Ditahan

Terkini

Close x