Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Ulangi kejahatan, terpidana program asimilasi dan integrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II
A kabuaten Jember kembali ditahan.
Aditya menambahkan, Untuk itu harus bersyukur yang
telah mendapatkan asimilasi, tapi jangan mengulangi lagi kejahatan atau
pelanggaran hukum, karena sanksi administratif dan hukumnya jauh lebih berat
dan tidak akan mendapatkan potongan selama di Lapas. (wht).
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember mencatat, ada 6
narapidana yang kembali melakukan kejahatan. “Para napi bandel itu saat ini sudah
ditangkap dan diproses oleh Polri," kata PLH Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Jember Lies Sudarsini di Kantor nya Kamis (10/9/2020).
Mereka berasal di wilayah hukum Polres Jember dan Banyuwangi
masing-masing tiga kasus,yaitu lima kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu
UU Kesehatan, memiliki dan mengedarkan tanpa hak Obat keras dan berbahaya
(Okerbaya) dengan Motif ekonomi.
Lebih lanjut Lies menjelaskan bahwa jumlah data warga
binaan lapas di 5 Wilayah Bapas Jember meliputi Banyuwangi, Bondowoso,
Situbondo Lumajang dan Jember yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi
sebanyak 1523 orang.
"Dari lima wilayah kabupaten, Banyuwangi 582 orang,
Bondowoso 111, Lumajang 123 orang, Situbondo 81 orang, Jember 518 orang, serta
109 dari pelimpahan Bapas lain, dengan jumlah keseluruhan 1523 klaen," bebernya.
Bapas sudah berusaha melakukan dan melaksanakan
pemantauan dan pengawasan secara darling (Vidio Call), dan bila mana tiga kali
berturut tidak melakukan laporan daring satu kali dalam seminggu bisa dicabut
hak Asimilasi dan bisa masuk kembali ke Lapas.
Sementara Aditya Okto Thohari SH. MH, Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember angkat bicara, Sesuai dengan
pemerintah Jampidum bahwa bila ada terpidana yang mengulangi perbuatan
kejahatan kembali pada saat asimilasi untuk lebih berat.
"Khusus bagi penerima asimilasi akan mendapatkan
perlakuan berbeda, karena berani mengulangi lagi maka resikonya menjalani
kekurangan masa vonis sebelumnya dan akan mendapatkan vonis jauh lebih berat
dari pidana Sebelumnya bila telah terbukti,"tegas Aditya.