
‘’Untuk Tahapan Pendaftaran dan verifikasi berkas pada 4 -
6 September, sejak tanggal 4 dan 5 ditutup pada pukul 16.00 wib sedang untuk
tanggal 6 akan ditutup hingga pukul 00.00 wib,’’ kata Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Jember, Muhammad Syai'in, Rabu (2/9/2020).
Tanggapan masyarakat (4 - 11/9), pemeriksaan kesehatan
(4-11/9), penyampaian hasil kesehatan (11-12/9), verifikasi syarat calon
(6-12/9), pengumuman hasil verifikasi (13-14/9), penyerahan dokumen perbaikan
(14-16/9), penelitian perbaikan dokumen (16-22/9), penetapan calon (23/9), pengundian
dan pengumuman nomor urut pada 24 September 2020.
Syarat Partai Politik (Parpol) dapat mengusung calon,
kata Syaiin, harus memenuhi 20 persen
dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember sebanyak
50 kursi dan atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019. .
“Untuk Syarat minimal Parpol dapat mengusung calon minimal mendapat sepuluh
kursi atau sekitar 319.123 perolehan suara sah. Parpol yang perolehan kursinya
tidak memenuhi syarat, bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya,’’ jelasnya.
Persyaatan dukungan Paslon Perseorangan, sebagaimana Keputusan
KPU Kabupaten Jember minimal 121.127 pemilih. Syarat dukungan sebagaimana
dimaksud di atas, harus tersebar paling sedikit minimal di 16 (Enam belas)
kecamatan di wilayah Kabupaten Jember
Karena pandemi Covid-19, penyerahan dokumen sesuai protokol
kesehatan, seperti bermasker, sarung tangan dan jaga jarak minimal satu meter. ‘’Dokumen
dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, karena akan dilakukan penyemprotan
dengan disinfektan,’’ tambahnya.