Translate

Iklan

Iklan

Paslon dan Tim Pilkada Jember Harus Kantongi Surat Rapid Test

9/21/20, 17:07 WIB Last Updated 2020-09-22T10:11:45Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2020 harus kantongi surat keterangan rapid test, dokumen itu juga harus dimiliki oleh tim sukesi

“Untuk memastikan non-reaktif, harus membawa surat rapid test, untuk itu bagi yang punya penyakit bawaan agar tidak dimasukkan dalam undangan,” kata Wakil Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief, usai memimpin rakor penegakan hukum protokol kesehatan pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020 di Aula Pemkab Jember, Senin, (21/9/2020).

Pada 23 September, pilkada memasuki tahapan penetapan Paslon dan 24 September, pengundian nomor urut. “Momen itu bisa mengumpulkan banyak orang. Karena itu, rapat koordinasi yang melibatkan banyak instansi itu, katanya bertujuan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

KPU sendiri telah menyosialisasikan kewajiban menaati protokol kesehatan bagi pasangan calon dan timnya. Selebihnya, langkah-langkah atau tindakan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan presiden maupun peraturan gubernur apabila ada pelanggaran.

Untuk keselamatan bersama, Wabup berharap ketiga bapaslon taat protokol kesehatan. Hal itu juga untuk pilkada sukses dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. “Alhamdulillah semuanya sudah siap untuk mengantarkan agenda Pilkada ini sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya.

Diketahui bahwa Pilkada Jember diikuti oleh tiga bakal pasangan calon. Sesuai urutan pendaftaran, mereka yakni Hendy Siswanto – M. Firjaun Barlaman, Salam – Ifan Ariadna, dan Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Paslon dan Tim Pilkada Jember Harus Kantongi Surat Rapid Test

Terkini

Close x