Translate

Iklan

Iklan

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember Resmi Maju di Pilkada 2020

9/23/20, 18:39 WIB Last Updated 2020-09-23T11:39:48Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten tember Rabu (23/9/2020) menyatakan, tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati lolos mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020.

Dua Pasangan Calon (Paslon) diusung Gabungan Partai Politik (Parpol) yaitu Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman, Abdus Salam - Ifan Ariadna Wijaya, dan satu  pasangan dari  jalur perseorangan yaitu Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto.

KPU telah memverifikasi seluruh berkas pasangan itu. Untuk pasangan yang diusung parpol, KPU melakukan verifikasi administrasi sedangkan untuk jalur perseorangan, selain verifikasi administrasi juga dilakukan verifikasi berkas dukungan berdasarkan fotokopi KTP yang terkumpul.

Syarat untuk jalur perseorangan, harus dapat 121 124 dukungan, paslon Faida-Vian, dapat 146 687 dukungan," kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Muhammad Syai'in dihadapan perwakilan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati dan saksikan Komisioner Bawaslu.

Sedang Calon Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muh Balya Firjaun Barlaman, di dukung oleh partai Gerindra, partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat Sebanyak 28 Kursi / dukungan.

Untuk Pasangan Abdus Salam dan Ifan Ariadna Wijaya, didukung partai politik PDI. Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Berkarya dengan jumlah dukungan 22 Kursi.

"Kami berharap ke-tiga Calon Bupati dan wakil bupati untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dengan menjaga jarak aman atau physical distancing, dan selalu menghimbau kepada seluruh simpatisan maupun pendukung selalu menggunakan masker," katanya.

Tahapan berikutnya pada Kamis (24/9/2020) besuk dilakukan pengundian nomor urut.  dan memasuki masa Kampanye jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maksimal 50 orang dalam pertemuan akan dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember Resmi Maju di Pilkada 2020

Terkini

Close x