Translate

Iklan

Iklan

AJI Jember Kecam Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja

10/09/20, 16:51 WIB Last Updated 2020-10-09T09:51:40Z

Jember, MAJALAH GEMPUR.Com. Aliansi Jurnalis Indonesi (AJI) Jember juga kecam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan Pemerintah disaat pandemi Covid 19.

Dalam pernyataan sikapnya dalam aksinya di Gedung DPRD Jember, mereka menilai bahwa pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan ini mengabaikan aspirasi publik.

“Sejak awal undang-undang (UU) ini dipersoalkan, karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya adalah buruh." Tegas Korlap Aksi AJI Jember Faizin Adi, Jumat (9/10/2020).

Sikap ngotot itu menimbulkan pertanyaan, motif UU ini. “Pemerintah Jokowi menggadang-gadang UU untuk menggenjot investasi dan ingin memberikan insenstif pengusaha agar investasi makin besar meski harus mengorbankan buruh dan membahayakan lingkungan hidup”, katanya.

Seperti pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan justru mengurangi kesejahteraan dan membuat buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan. Seperti pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak.

 

"Omnibus law  Cipta Kerja ini justru membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi." keluhnya

Omnibus Law juga menghapus aturan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah. “Praktek ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak berstatus pekerja tetap,” tegasnya.

Disamping itu juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari seminggu, kini hanya 1 hari dalam seminggu. Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

"Ketentuan soal ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama. Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya, sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja." Keluhnya.

Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu, karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh.

Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan.

"Merevisi UU Penyiaran ini mencidrai semangat demokratisasi, pasalnya omnibus Law ini akan membolehkan siaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar UU No 32 / 2002 tentang Penyiaran.  “Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh." Jelasnya.

Omnibus Law juga memberi kewenangan besar pemerintah mengatur penyiaran, Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal itu juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.

Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah. "Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah." Pungkas Adi. (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • AJI Jember Kecam Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja

Terkini

Close x