Translate

Iklan

Iklan

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Arif Wibowo; Model Haluan Negara

10/04/20, 19:26 WIB Last Updated 2021-02-05T12:32:46Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pada alinea terakhir Pembukaan Undang-undan Dasar (UUD) 1945, sangat gamblang dijelaskan kemana kapal Republik Indonesia (RI) akan berlayar dan dasar bernegara (Pancasila).

Pada alinea yang tidak sampai 100 kata itu, dengan jelas memperlihatkan tujuan bernegara, falsafah hidup, pandangan dunia bangsa Indonesia dan cita-cita hukum yang menguasai dan menjiwai hukum dasar, baik yang tertulis maupun tak tertulis.

“Dengan demikian, siapapun warga negara yang bermimpi menakhodai kapal RI, tidak perlu lagi mencari-cari visi-misinya. Sebaliknya jika ada calon nakhoda kapal RI, emoh dengan visi-misi tersebut, lebih baik segera mengubur mimpinya”.

Demikian tegas anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo, saat sosialisasi 4 pilar Kebangsaan didepan ratusan peserta didampingi narasumber dari akademisi Rosita Indrayati di salah satu Rumah Makan di kabupaten Jember, Minggu (4/10/2020).

“UUD 1945 lahir dalam kerangka visi itu”. jelas anggota legislatif asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) yang juga Wasekjen DPP PDI Perjuangan yang akrap disapa AW dalam acara bertema “Reformulasi Sistem Ketatanegaraan Dengan Model Haluan Negara” ini.

Hal senada disampaikan Rosita Indrayati. UUD 1945 semata-mata bukan terletak pada pasal-pasalnya melainkan Semangat penyelenggara negara dan memimpin pemerintahan. “Sekalipun UUD itu bersifat kekeluargaan/gotong royong, tapi kalau bersifat perseorangan, UUD yang kekeluargaan itu tidak ada artinya dalam praktik bernegara”, katanya.

Dalam sistem ketatanegaraan para pendiri bangsa menciptakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai ”penjelmaan rakyat, pengemban kedaulatan rakyat”. Hal itu menunjukkan betapa “musyawarah/konsensus” menjadi nilai utama yang menyemangati kerja lembaga tersebut. 

Karena itu, MPR diberi wewenang amat besar, bukan hanya menetapkan UU, tetapi juga menyusun GBHN dan mengangkat serta memberhentikan presiden. “Jelas sekalai bahwa dalam pikiran para pendiri negara, GBHN diciptakan sebagai perangkat guna menuntun penyelenggara pemerintahan negara (presiden) dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara”, lanjutnya.

Presiden lalu disebut “mandataris, presiden tidak mengikuti pikiran dan kemauannya sendiri tapi menjalankan mandat. Presiden harus tunduk dan menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR serta bertanggung jawab kepada MPR”, pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Arif Wibowo; Model Haluan Negara

Terkini

Close x