Translate

Iklan

Iklan

Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Jember Dapat Santunan 15 Juta Rupiah

12/03/20, 15:27 WIB Last Updated 2020-12-03T09:18:38Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Widi Prasetyo menyampaikan bahwa anggaran bagi keluaga pasien Covid-19 yang meninggal dunia untuk tahap pertama telah cair.

Menurut Widi, bahwa mulai awal masuk Pandemi Covid-19 di kabupaten Jember, Jawa Timur, pihaknya mengaku telah mengajukan sejumlah data para pasien  meninggal dunia yang dinyatakan positif terinfeksi virus asal kota Wuhan china ini dalam  tiga tahapan.

"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, Dinsos  telah tigakali mengajukan anggaran Hb kepada Menteri Sosial  (Mensos) bagi Ahli waris pasien Covid-19 yang dinyatakan telah me byninggal dunia." Kata Widi, kepada media ini saat ditemui di Kantornya, Kamis (3/12/2020)

Menurutnya dari  tiga tahpan itu jumlahnya berbeda-beda. "Tahap satu 15 orang, tahap dua 10 orang, dan tahap tiga 54 orang,  Namun  masih tahap kesatu yang di cairkan Mentri Sosial RI, langsung ke Rekening ahli waris  masing-masing senilai Rp. 15.000.000."terangnya

Sementara untuk tahap yang kedua dan ketiga lanjut Widi, sejauh ini masih belum ada laporan pencairannya. Sebab pencairan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat langsung." Untuk tahap dua dan tiga sejauh ini masih belum cair,"Tandasnya (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Jember Dapat Santunan 15 Juta Rupiah

Terkini

Close x