Translate

Iklan

Iklan

Pemohon SKCK di Polres Jember Mengalami Lonjakan

12/14/20, 20:07 WIB Last Updated 2020-12-14T13:07:26Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pekerja kontrak, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di Satintelkam Polres Jember, mengalami lonjakan drastis.

Peningkatan pemohon SKCK tersebut seiring dengan dikeluarkannya Ketentuatan bagi karyawan dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi saat tahap pemberkasan di akhir tahun 2020.

Kasat Intelkam Polres Jember AKP Dartok Darmawan, mengungkapkan bahwa antrian peningkatan jumlah pemohon SKCK ini sudah terlihat sejak awal Bulan Desember 2020 kemarin dengan lonjakan rata-rata 2-3 kali lipat dari hari biasanya.

Untuk menekan penularan Covid-19, Pemohon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum masuk ke halaman Polres Jember diperiksa suhu tubuh dan wajib pakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan pembatas akrilik.

“Sudah empat hari ini di awal bulan Desember, Sebelumnya sehari sekitar tujuh puluh pemohon, mulai empat hari yang lalu mulai meningkat bahkan pada hari ini tembus dua ratus pemohon, baik perpanjangan dan pengurusan SKCK baru,' kata kasat Intelkam Polres Jember.

Menurut AKP Dartok, sejak empat hari mulai Kamis hingga Senin mencapai 800 pemohon. Mayoritas untuk persyaratan P3K, sisanya untuk melamar pekerjaan lain,” terang Dartok saat dikonfirmasi di ruang pelayanan SKCK Polres Jember. Senin (14/12/2020)

Jadwal pelayanan, dimulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk hari Senin-Jumat. Di hari Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. “Pemohon SKCK wajib membawa persyaratan seperti membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy Akte Kelahiran”, jelasnya.

Selanjutnya mengisi formulir, pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 7 lembar, 3 lembar diserahkan untuk membuat surat rekomendasi di Polsek setempat, 4 lembar pada saat hendak penerbitan di Satintelkam pelayanan SKCK Polres.

Surat rekomendasi dari Polsek, serta kartu sidik jari (jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya). “Untuk perpanjangan, membawa SKCK lama (asli). Adapun biaya PNBP SKCK baru dan perpanjangan dikenakan sebesar Rp 30 ribu” pungkasnya. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemohon SKCK di Polres Jember Mengalami Lonjakan

Terkini

Close x