Translate

Iklan

Iklan

Sering Diomelin, Suami di Jember ini Tega Bunuh istrinya

12/14/20, 18:37 WIB Last Updated 2020-12-15T13:31:13Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga sering diomelin, Solihin, (36 Tahun), seorang suami,  Warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari tega membunuh Buni (30) Istrinya.

KBO Reskrim Polres Jember Iptu S. Arif, SH. MH, menjelaskan bahwa alasan pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia, diduga lantaran kesal sering omelin bahkan memarahinya dikala Pelaku menasehatiistrinya.

"Informasi yang kita terima, sebelumnya pelaku sering cekcok sama korban di kamar, saat menasehati korban soal Kakak iparnya yang akan menikah, pelaku kalap dan memukul (menonjok) Korban hingga pingsan," Ujar Iptu Arif saat rilis di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Iptu Arif menerangkan, bahwa perbuatan pelaku tidak berhenti di situ saja, pelaku mengakui di saat korban siuman, pelaku masih melakukan pemukulan dan diteruskan dengan membacok menggunakan clurit tepat di kepala Korban.

"Ketika dipukul yang kedua, korban terjatuh bebarengan dengan pelaku, saat itulah pelaku melihat ada clurit, karena sudah emosinya memuncak, pelaku kemudian mengambil dan membacokkan ke tubuh korban dan mengenai kepala." Terangnya.

Lanjut  Arif pelaku mengakui, saat terluka, korban masih sempat berlari keluar rumah, melihat korban berlari pelaku mengejar dan terjadilah perkelahian, tetapi akhirnya korban tewas di cekik pelaku dan kepala di benturkan ke tembok setelah perkelahian.

"Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala serta luka memar akibat di benturkan dan tiga tulang dadanya patah akibat pukulan pelaku, namun pelaku sempat mohon maaf di samping jasad korban sebelum meninggalkan sendiri dirumahnya." Jelasnya.

Arif menyampaikan, usai melakukan pembunuhan Pelaku melarikan diri dengan berpindah pindah tempat yakni  ke Kecamatan Jenggawah dan Kecamatan Tempurejo, dan berhasil di tangkap di sebelah kantor desa Tempurejo tepatnya di samping sebuah warung.

Dari tangan Pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti berupa Baju pelaku dan korban, timba, Clurit dan Sepeda Motor. “Pelaku kita jerat pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 15  Tahun Penjara”. Pungkasnya. (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sering Diomelin, Suami di Jember ini Tega Bunuh istrinya

Terkini

Close x