Translate

Iklan

Iklan

Sekolah Paksa Siswi Muslim Lepas Hijab Atau Siswi Non Muslim Berhijab Harus Disanksi

1/27/21, 19:46 WIB Last Updated 2021-01-27T13:10:45Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jika ada Lembaga Pendidikan memaksa siswinya yang beragama Muslim melepas hijab atau siswi non Muslim dipaksa berhijab, Dinas Pendidikan (Dispendik) harus memberi sangsi tegas dengan mempecat Kepala sekolahnya.

"Hal itu harus diberlakukan di lembaga dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik), atau di Kementerian Agama (Kemenag)." Tegas Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Nurhasan saat di temui di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Pasalnya pemaksaan melepas hijab atau berhijab itu merampas kebebasan seseorang dalam beragama dan berkeyakinan itu tidak dibenarkan dalam pendidikan. "Biarlah insiden itu, cukup terjadi hanya di Sumatera Barat saja, jangan sampai merembet di Jember." Tegasnya.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, ketegasan tersebut bukan hanya untuk sekolah yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tetapi juga juga harus di terapkan di lembaga dalam naungan Kementrian Agama (Kemenag).

"Sikap tegas itu juga harus diberlakukan di Lembaga Pendidikan dibawah naungan Kemenag, jika ada persoalan semacam itu. “Saya rasa di Kemenag juga sudah di atur, kan ada bidang-bidangnya, ada bidang Keislaman, Kristiani dan lain sebagainya," Pungkas Hasan  (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekolah Paksa Siswi Muslim Lepas Hijab Atau Siswi Non Muslim Berhijab Harus Disanksi

Terkini

Close x