Translate

Iklan

Iklan

Sepasang Sejoli di Jember Ditangkap Polisi Saat Di Warung Lesehan.

1/07/21, 21:01 WIB Last Updated 2021-01-07T14:01:13Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sepasang Sejoli di Jember tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi Okerbaya di warung lesehan kawasan Pasar Kecik Kecamatan Jombang oleh Unit Reskrim Polsek Jombang.

Dari tangan Dita Permatasari (21) warga Dusun Kamaran dan Ade Bagus Fahruroji (25) warga Dusun Ponjen, Kencong Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil jenis Trex berlogo Y 40 klip dengan isi 200 butir, Pil Distro warna kuning 14 butir terbagi 2 serta 2 buah handphone.

"Mereka ditangkap saat menjual Okerbaya dan berpesta minuman keras (Miras) Oplosan di sebuah warung lesehan yang berada dikawasan Desa Keting," Ungkap Kapolsek Jombang AKP Koesmiyanto berpangkat Balik tiga ini,  kepada sejumlah awak media, Kamis (7/1/2021).

Saat dilakukan penyidikan, lanjut AKP Koesmiyant, mereka mengaku dirinya sudah Dua bulan lebih menjalani bisnis haram tersebut." Saya baru dua bulan berjualan obat seperti ini pak" ucap singkat Ade Bagus saat penyidikan

Kedua tersangka berikut barang buktinya kini sudah di amankan di rumah tahanan Mapolsek Jombang. "Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara." Tandasnya. (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sepasang Sejoli di Jember Ditangkap Polisi Saat Di Warung Lesehan.

Terkini

Close x