Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Manggisan

1/07/21, 20:39 WIB Last Updated 2021-01-07T13:39:43Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi kasus Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul.

Masing-masing keduanya adalah AS, Direktur Utama PT. Ditaputri Warawana, dan MHS yang menjadi Kuasa Direktur PT Ditaputri Waranawa. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menetapkan empat orang terdakwa.

Empat terdakwa itu telah merugikan negara lebih dari Rp. 1,3 miliar. Tiga orang divonis pidana dan satu bebas. “Kami menetapkan mereka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan kuat." Tegas Kepala Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH. di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021) 

Untuk kedua tersangka baru, Katanya, telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, tidak memenuhi panggilan secara patut dan tidak memberikan alasan. “Kami berharap pada panggilan berikutnya, keduanya dapat memenuhi panggilan tim penyidik,” ucapnya.

Pemanggilan akan dilakukan tiga kali. jika Ingkar, Kejaksaan akan melakukan upaya hukum lainnya sesuai aturan dan UU yang berlaku, seperti upaya paksa, penangkapan, cekal, dan menetapkannya sebagai buronan dengan memasukkan nama dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus itu, AG tercatat sebagai direktur perusahaan yang mengerjakan proyek revitaliasi pasar tradisional pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember tahun anggaran 2018. Sementara MHS menjadi kuasa direktur perusahaan itu.

PT Ditaputri Waranawa dipakai Edy Shandy mengerjakan proyek. Akibat mangkrak, pelaksa proyek divonis 6 tahun penjara. Perkara itu menyerat Kepala Disperindag Anas Ma’ruf. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini divonis 4 tahun. Perkaranya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Ada juga Fariz Nurhidayat, pelaksana perencanaan dan pengawasan divonis 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN), kemudian divonis 4 tahun di Pengadilan Tinggi (PT). Terdakwa ke empat Sugeng Irawan Widodo mendapat vonis bebas di tingkat PN. Atas putusan ini, JPU mengajukan banding.

Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, berlanjutnya penanganan kasus tersebut setelah mempelajari fakta persidangan terdakwa Edy Shandy pada 15 September 2020 lalu. Terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan fisik pasar itu.

Berdasar hal itu, Kepala Kejari Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor 159/M.5.12/Fd.2/11/2020 tanggal 12 November 2020.  Sejumlah saksi dan saksi ahli kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.

Termasuk AS dan MHS yang telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. “Saat ini AG diketahui berdomisili di Klender, Jakarta Timur. Sedang MHS berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)”, pungkasnya.  (Yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Terkini

Close x