Translate

Iklan

Iklan

Saling Klaim Status Tanah Tambak Udang PT Pandawa Lima di Pesisir Pantai Selatan Jember

2/24/21, 17:47 WIB Last Updated 2021-03-01T10:50:04Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Status tanah usaha tambak udang milik PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB) di Kecamatan Puger, Jember masih mesisahkan persoalan.

Menurut Kamisi A DPRD Jember, sebagian tanah tempat beroperasi PT. PLSB itu masuk lokasi  LC (Leand Consolidasion), salah satu program Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2008 yang diberikan kepada para nelayan miskin Puger, namun pihak pengusaha mengaku sudah dapat izin.

"Sebagian wilayah yang digunakan tambak udang saat ini, masuk tanah LC, program BPN tahun 2008."  Ujar Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni usai berdiskusi bersama BPN dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Ruang Rapat Komisi A, Rabu (24/2/2021)

Menanggapi hal tersebut, Muh Sholeh, perwakilan PT. PLSB mengatakan bahwa tanah itu sebelumnya belum berstatus. "Oleh karena itu, Negara melalui BPN berwenang memberikan izin kepemilikan untuk kepentingan umum seperti perorangan atau badan hukum," Tanggapnya

Sementara untuk LC sendiri sudah sangat jelas, bahkan Sertifikatnya sudah muncul atau status tanah itu hanya LC. Untuk Pasar, Pendidikan dan Sarana olahraga. "Dan yang lain tidak terurus, meskipun ada putusan Bupati jika tanah itu tidak terurus, maka itu jadi tanah negara," Tambahnya

Ketika PT. Pandawa mengajukan Izin untuk Hak Guna Usaha (HGU), pihaknya merasa tidak salah, karena itu bukan tanah negara maupun tanah LC. "Jadi harus dibedakan antara LC dengan tanah yang lain, mulai yang ditempati PT. Pendawa sampai gudang Posturit, itu bagian tanah yang diusulkan bupati pada masa itu dan itu tidak terurus," Jelasnya

Sementara pihak BPN Kabupaten Jember yang diwakili oleh Zaenal mengungkapkan, tanah yang ditempati PT. Pandawa Lima seluas 99.711 meter persegi tersebut merupakan tanah negara yang sudah dikeluarkan Sertifikatnya.

"Jadi pada 26 Januari tahun 2017, sudah keluar sertifikat atas nama PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama yang ditandatangani berdasarkan SK BPN Jawa timur nomor 23 Januari 2017 /01/HGU/BPN.35 2017," Ungkapnya

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jember Ratno menerangkan, terkait SK Bupati yang di terbitkan tahun 2008 tersebut sifatnya masih permohonan dan masalah kelanjutan pembahasannya, Dia mengaku tidak pernah menerima laporan hasilnya. (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saling Klaim Status Tanah Tambak Udang PT Pandawa Lima di Pesisir Pantai Selatan Jember

Terkini

Close x