Translate

Iklan

Iklan

PDI Perjuangan Jember Kritisi Kebijakan Bupati Mem-Plt-kan Semua Kepala OPD

3/19/21, 18:50 WIB Last Updated 2021-03-19T11:50:43Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kritik kebijakan Bupati Jember, dibawah kepemimpinan H. Hendy Siswanto dan KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) yang Mem-Plt-kan Semua Kepala OPD.

Kebijakan pendemisioneran semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menjadi pelaksana tugas (Plt) guna mempercepat proses penyusunan KUA PPAS dan RAPBD tahun 2021 sejatinya justru menimbulkan masalah baru.

Hal itu termuat dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Arif Wibowo, SH., MH dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Edi Cahyo Purnomo yang dibacakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Widarto di Kantor DPC PDI Perjuangan setempat, Jumat (19/3/2021). 

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE//2021. “Seorang Plt  tidak diperbolehkan mengambil kebijakan melakukan Penyususnan KUA PPAS, RKA OPD, sampai RAPBD”, jelasnya

Partai berlambang Banteng moncong putih ini mengaku menemukan ketidak cermatan dalam kebijakan itu, yaitu ASN yang sudah meninggal dunia, pensiun, dan menyatakan tidak sanggup menjalankan tugas, tetapi masih diangkat menjadi Plt,  Kasubag, Kasie, hingga Camat.

Menurut Widarto Partainya  berkomitmen agar KUA PPAS dan RAPBD segera dibahas, tentu dengan tetap mengikuti semua tahapan yang diperintahkan UU  No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Bupati Juga diingatkan bahwa KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2021 masih berpedoman RPJMD Tahun 2016-2021. Sebagai konsekuensi bupati saat ini belum dapat memasukkan beberapa program prioritasnya yang memang tidak ada dalam RPJMD Tahun 2016-2021 dan RKPD tahun 2021.

Dalam pembahasan anggaran, diminta  transparan agar masyarakat dapat ikut mengontrol dan memberikan masukan. "Sebaliknya kami menolak dengan keras jika KUA PPAS dan RAPBD dibahas hanya formalitas dan melanggar peraturan. Karena uang rakyat ini harus direncanakan, dipergunakan, dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

PDI Perjuangan juga menolak rencana pemindahan Kantor Pemkab dan Kantor DPRD, karena secara etika jelas menyakiti hati rakyat. Di tengah kesulitan ekonomi rakyat Jember akibat pandemi Covid-19 dimana pendapatan masyarakat banyak mengalami penurunan.

"Wacana pemindahan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember dan Kantor DPRD Kabupaten Jember sebelum RPJMD baru diundangkan dan perubahan RTRW, serta belum diundangkannya RDTR jelas akan menabrak beberapa peraturan tersebut," ungkapnya.

Terkait ASN dan Honorer yang belum mendapatkan gaji sampai saat ini, pihaknya sangat menyesalkan dan Bupati sejak awal seharusnya mengantisipasi dengan membuat Perkada APBD agar gaji ASN segera dapat dicairkan.

“Sikap kritis ini semuanya semata-mata bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. "Berkhidmat Kepada Rakyat, Berada di Luar Pemerintahan Hendy Siswanto-Muh. Balya Firjaun Barlaman," pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PDI Perjuangan Jember Kritisi Kebijakan Bupati Mem-Plt-kan Semua Kepala OPD

Terkini

Close x