Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati Jember Hendy Siswanto akan segera Definitifkan pejabat yang masih Pelaksana tugas (Plt) supaya cepat bisa mengambil kebijakan atau keputusan.
"Saat ini pengajuan sedang dalam proses di Jakarta," ujar Hendy Siswanto saat dikonfirmasi di ruang Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), usai rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2020, Selasa (22/6/2021)
Pendefinitifan para pejabat itu, kata Hendy tidak secara keseluruhan, proses itu saat ini masih sedang diajukan kepada Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan masih menunggu ketetapan. "Haya untuk eselon II dan IV di Kemendagri," kata Bupati Hendy.
Sambil menunggu proses definitif, Bupati Hendy melalui Plt BKPSDM kembali menunjuk 631 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Jember menjadi Plt di masing-masing posisinya. Pasalnya, masa tugas menjadi Plt, sudah habis masa berlakunya setelah 3 bulan berlalu.
Ssesuai SE BKN No. 2/SEW/1V2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, poin ke (11) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
“Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan, karena bisa berdampak pada pelayanan publik,” tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno.
Atas berakhirnya masa Plt tersebut, sebelumnya Ketua DPRD Itqon Syauqi mengusulkan dua opsi. Yaitu dengan memperpanjang kembali masa tugas untuk tiga bulan ke depan, atau langsung mendefenitifkan jabatan Plt untuk atas seijin Pemerintah Pusat.
Dari opsi itu, Itqon mengaku cenderung memilih opsi kedua, yaitu langsung melantik pejabat definitif atas seijin Mendagri. “Langkah kedua itu jika terlaksana jauh lebih baik. DPRD siap mendampingi Bupati, untuk mendesak ijin ke mendagri jika memang dibutuhkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pada Jum’at, 12 Maret 2021 lalu, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman telah menyerahkan surat keputusan pelaksana tugas (Plt.) kepada 631 ASN di lingkugan Pemkab Jember.
Penetapan pejabat Plt itu mengacu pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) Kabupaten Jember tahun 2021. Salah satu tujuannya adalah untuk mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun 2021. (naw).