Translate

Iklan

Iklan

Mencari Akar Masalah Temuan BPK Soal Dana Covid-19 Jember Sebesar 107 Milyar

6/22/21, 22:36 WIB Last Updated 2021-06-22T15:47:42Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sudah hampir sebulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum menemukan jawaban atas temuan BPK atas anggaran COVID-19 tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggung Jawabkan sebesar 107 Miliyar rupiah.

Tentunya, hal itu membuat dilema bagi Bupati Jember Hendy Siswanto, karena Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hanya memberi waktu dua bulan, untuk memberikan jawaban atas temuan tersebut.

"Waktu sebulan untuk menjawab temuan BPK ini sudah hilang,  ini membuat saya sedih sekali, " kata Hendy Siswanto saat di ruangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember usai Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2020, Selasa (22/6/2021)

Hingga kini belum bisa diketahui, cara menjawabnya. Sebab, hal itu hanya bisa dilakukan petugas yang berkaitan dengan anggaran tersebut. "Saya tidak bisa bicara optimis atau tidak optimis, namun saat proses itu kami sama temen-temen tetap suport itu, dan sekarang sedang dikerjakan," jelasnya.

Secara pribadi, Hendy mengaku persolan ini sangat sulit dipecahkan. Karena akar masalahnya belum juga dipastikan. "Kalau temuan ini dikerjakan sebelum 31 Desember dan ada barangnya, kami akan membayarnya, tapi jika digunakan setelah 31 Desember 2020, kamj tidak mau bayar," bebernya

Alokasi anggaran itu seharusnya berhenti diakhir tahun 2020, dan tidak boleh ada belanja lagi setelah masa tersebut. "Seharusnya tidak boleh ada transaksi, setelah 31 Desember. Sebenarnya, Kata teman-teman sudah diselesaikan, hanya tidak ada Surat pertanggung jawaban (SPJ) nya," benernya

Namun,  barang yang telah dibelanjakan, hingga kini belum diketahui. Sebab, selama ini masih sebatas membaca LPP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. "Kami belum dapat datanya, Makanya tadi saya hanya baca LPP itu, karena barang itu dimana, saya juga belum tahu, " tandasnya.

Sekedar informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tanggal 31 Mei 2021 Kabupaten Jember mendapat penilaian  Opini Tidak Wajar terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember untuk tahun 2020. (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mencari Akar Masalah Temuan BPK Soal Dana Covid-19 Jember Sebesar 107 Milyar

Terkini

Close x