Translate

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Proyek Pasar di Jember Kembali Terkuak

7/27/21, 23:00 WIB Last Updated 2021-07-27T17:25:20Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) berhasil menjerat terpidana korupsi Pasar Manggisan, kasus serupa juga berhasil dikuak Polres Jember.

Kepolisian Resort Jember berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang /berat di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H di Mapolres Jember. mengatakan pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS.

"Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara 1,8 Milyar. Sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku", katanya dalam press relaese Selasa Sore (28/07/2021).

Mereka, diduga melakukan markup, memalsuan dokumen penawaran dan pekerjaan fiktif pengadaan material dan proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi., Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020.

Tim penyidik  telah memeriksa sedikitnya 38 saksi, saksi ahli kontruksi, ahli pidana korupsi, LKPP dan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP. "Selain itu, Kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti", tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

Pemeriksaan Tersangka selanjutnya pada hari Kamis, 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah", tutupnya. (hms/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Proyek Pasar di Jember Kembali Terkuak

Terkini

Close x