Translate

Iklan

Iklan

Selama PPKM Darurat, Keluar-masuk Jember Wajib Menyertakan Hasil Swab PCR Negatif

7/03/21, 22:46 WIB Last Updated 2021-07-03T15:52:53Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa 20 Juli 2021, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan.

Seluruh masyrakat di kabupaten Jember wajib melaksanakan Intruksi Mendagri terkait PPKM Darurat, dalam intruksi sudah detil dan jelas,” tegas Bupati Jember Ir H Hendy  Siswanto usai memimpin apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu pagi (03/07/2021).

Menurut Bupati Hendy ada beberapa titik penyekatan di setiap perbatasan kota. Bagi yang hendak memasuki Jember wajib menyertakan hasil swab PCR negatif. “Taati dan laksanakan intruksi Mendagri tersebut, Insaallah Pandemi Covid-19 segera berakhir,” harapnya.

Bupati Hendy akan mengerahkan TNI, Polri, Camat, Kades, Lurah dan Ketua RT dan RW dalam mendisplinkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Untuk warga terpapar Covid-19, telah menyiapkan dua hotel dan mendirikan beberapa tenda darurat.

“Untuk supermarket dan pasar tradisional tetap dibuka sampai batas pukul 20:00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan. Khusus untuk pasar tradisional diberlakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas pasar,” sambung Bupati Hendy.

Kemudian untuk restoran, warung makan serta kafe diperbolehkan buka dengan catatan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur untuk stimulus perekonomian, Bupati Hendy mengaku juga akan menganggarkan dari APBD bagi warga terdampak Covid-19 secara ekonomi dengan target warga tidak mampu. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Selama PPKM Darurat, Keluar-masuk Jember Wajib Menyertakan Hasil Swab PCR Negatif

Terkini

Close x