Translate

Iklan

Iklan

Terlibat Kasus Penganiayaan, Kejari Tuntut Oknum Anggota DPRD Jember Satu Bulan

7/21/21, 21:20 WIB Last Updated 2021-07-21T14:20:04Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Negeri Jember (Kejari) gelar Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang melibatkan terdakwa Imron Baihaqi, oknum anggota DPRD Jember.

Sidang yang dibuka ketua majelis Totok Yanuarto, didampingi anggota Alfonsus Nahak, Sigitriatmojo, bersama Panitera Pengganti (PP) Rahmat Hidayat, serta terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa dibuka untuk umum. Sidang yang dibuka pada pukul 17.15 wib hanya berlangsung 15 menit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, R Yuri Andina Putra, membacakan tuntutan nomer perkara 336/Pid.B/2021/PN/JMR, terdakwa telah didakwa oleh JPU pasal 351 ayat 1 KUHP, di ruang Sari Rabu (21/7/2021) petang.

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat itu dituntut satu bulan dan bayar perkara sebesar 5 ribu rupiah. JPU, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa IB melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, Tentang penganiayaan ringan, Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu bulan penjara dan membayar perkara lima ribu rupiah,” kata JPU dalam amar tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Rabu (21/7/2021) petang

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Imron Baihaqi melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang hendak disampaikan pada sidang selanjutnya pada Rabu 28 Juli mendatang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Juli 2021 mendatang, agenda pembelaan tertulis dari terdakwa oleh PH nya, " kata Ketua Majelis Hakim.

Menurut Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pudum), sebelum perkara dan barang bukti dilimpahkan tahap 2 ke Kejari, terdakwa dan korban sudah berdamai. "Sudah membuat surat pernyataan bahkan pencabutan ke Kepolisian," beber Aditya Okto Thohari SH.

Diakui terdakwa pernah dilakukan penahanan oleh hakim, dan sekarang berubah menjadi tahanan kota adalah wewenang majelis hakim. "Tahanan badan menjadi tahanan kota itu perintah hakim, "pungkas Aditya dari sambungan telepon selulernya. (wht).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlibat Kasus Penganiayaan, Kejari Tuntut Oknum Anggota DPRD Jember Satu Bulan

Terkini

Close x