Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Reserse Kriminal Polres Jember kembali tangkap dua pelaku kasus pengrusakan ambulan dan rebut jenazah covid 19 di Dusun Sukma Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, pada, Jumat Malam (23/07/2021).
Mereka masing-masing IM (24) dan MRA (23 ), warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace, Silo. Keduanya ditangkap petugas Senin malam (02/8/2021) sekira 01.00 Pukul Wib”, ungkap Kasat Reskrim AKP. AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H, Selasa Siang ( 03/08/2021).
Dengan demikian jumlah yang ditangkap dan ditetapkan tersangka sudah 5 orang . “Diduga Pelaku IM yang memukul kaca mobil ambulan dengan tangan kosong sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil Ambulan tersebut”,ungkapnya.
Sebelumnya, pada Minggu (01/08) lalu, Polisi menangkap tiga pelaku yaitu ME (30), ES (35) dan AR (26). Peristiwa itu dipicu setelah warga terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, hingga pelaku melakukan pengrusakan mobil ambulan.
Sebubungan dengan hal trseb ut AKP. Komang menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan melanggar hokum “ (hms/eros).