Translate

Iklan

Iklan

Lima Pelaku Pengrusakan Ambulan Saat Rebut Jenazah Covid-19 di Jember Ditangkap

8/03/21, 16:34 WIB Last Updated 2021-08-03T09:34:18Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Satuan Reserse Kriminal Polres Jember kembali tangkap dua pelaku kasus pengrusakan ambulan dan rebut jenazah covid 19 di Dusun Sukma Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, pada, Jumat Malam (23/07/2021).

Mereka masing-masing IM (24) dan MRA (23 ), warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace, Silo. Keduanya ditangkap petugas Senin malam (02/8/2021) sekira 01.00 Pukul Wib”, ungkap Kasat Reskrim AKP. AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H, Selasa Siang ( 03/08/2021).

Dengan demikian jumlah yang ditangkap dan ditetapkan tersangka sudah 5 orang . “Diduga Pelaku IM  yang  memukul kaca mobil ambulan dengan tangan kosong sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil Ambulan tersebut”,ungkapnya.

Sebelumnya, pada Minggu (01/08) lalu, Polisi menangkap tiga  pelaku yaitu ME (30), ES (35) dan AR (26). Peristiwa itu dipicu setelah warga terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, hingga pelaku melakukan pengrusakan mobil ambulan.

Sebubungan dengan hal trseb ut AKP. Komang  menghimbau kepada  masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan  melanggar hokum “ (hms/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lima Pelaku Pengrusakan Ambulan Saat Rebut Jenazah Covid-19 di Jember Ditangkap

Terkini

Close x