Translate

Iklan

Iklan

Kabar Baik, Denda Keterlambatan Bayar Pajak di Jember Dihapus

8/03/21, 15:48 WIB Last Updated 2021-08-03T08:48:15Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor ekonomi yang macet akibat wabah covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghapus denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Mengingat, banyak sektor pekerjaan lumpuh, akibat ruang geraknya dibatasi. Sehingga  pendapatan anjlok,  “Misal Hotel, sangat terdampak, karena yang menginap kebanyakan dari luar kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Suyanto, Selasa (3/8/2021).

Belum lagi ada penyekatan. Akibatnya sepi pengunjung, dengan begitu pasti keuangan perusahaan menurun.  Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah berusaha memberikan keringanan, dengan menghapus denda Administrasi keterlambatan membayar pajak hingga akhir tahun.

"Pemerintah berusaha agar masyarakat, tetap menunaikan kewajiban yang untuk membayar pajak, akan tetapi  tidak membebani dengan denda administrasi keterlambatan, hingga hingga 31 Desember 2021," jelas  Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini

Menurutnya yang dihapus hanyalah dendanya saja, bukan berarti masyarakat tidak membayar pajak sama sekali.  Mengapa hanya denda pajaknya saja yang dihapus, karena penyelenggaran pelayanan dan pembangunan di pemerintah masih banyak membutuh dana.

Oleh karena itu, Pria kelahiran Blitar ini berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Sebab setelah waktunya habis, maka sanksi akan kembali berlaku.  "Jadi bagi yang punya hutang pajak dan yang belum dibayar, segeralah dibayar,"  pungkasnya. (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabar Baik, Denda Keterlambatan Bayar Pajak di Jember Dihapus

Terkini

Close x