Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tuntut Empat Kades Terlibat Sabu Masing-masing Satu tahun

10/11/21, 22:32 WIB Last Updated 2021-10-11T15:32:37Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jember tuntut empat Kepala Desa (Kades) non aktif yang terlibat kasus sabu-sabu masing-masing satu tahun.

Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Kasus Empat Kades Terlibat Narkoba ke Polres Jember

Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember dibuka Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Hanak didampingi dua anggota yakni Totok Yanuarto, dan Nur Khausar dan diikuti Penasehat hukum Suyitno Rahman ini dinyatakan terbuka untuk umum.

Tampak juga hadir secara virtual dari lapas kelas II A, empat terdakwa berinisial MM, Kades Wonojati, Jenggawah; MA, Kades Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri dari Kantor Kejari .

“Dalam tuntutan nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr, Penuntut Umum didakwa melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan selama satu tahun, "ucap Yuri, Senin (11/10/2021).

Kasi Pidu Kejari, Aditya Okto Thohari menjelaskan, dalam perkara ini ada dua berkas (split) untuk terdakwa Muhammad Alwi. "Dalam maksud terdakwa MA telah menggunakan sabu didua tempat dengan kelompok berbeda, sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan," jelasnya.

Sebelumnya, keempat kades dijemput paksa Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.7 gram dari pelaku MA, dan 0.8 gram dari pelaku MM, kasusnya dilimpahkan ke Polres Jember. (wht).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tuntut Empat Kades Terlibat Sabu Masing-masing Satu tahun

Terkini

Close x