Translate

Iklan

Iklan

Sidang Gugatan Bank Bukopin Senilai Dua Triliun di Jember Kembali Ditunda

10/26/21, 21:28 WIB Last Updated 2021-10-26T14:28:01Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan perdata senilai dua Triliun rupiah oleh ahli waris nasabah Bank Bukopin di Jember, Jawa Timur kembali ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin Sigit, SH, MH mengatakan bahwa  penundaan sidang kali ini lantaran ketua Majelis hakim Totok masih cuti, sedangkan dirinya hanya memimpin sidang untuk menunda minggu depan.

Kuasa Hukum Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Ihya Ulumiddin, SH menerima penundaan sidang. "Hari ini sidang kembali ditunda minggu depan karena ketua Majelis Hakim P Totok diluar kota," ujarnya.

Udik mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpegang sesuai gugatan yang diajukan. "Kami ikuti sesuai tahapan persidangan, untuk gugatan kami tetap tidak berubah termasuk nilai kerugian pihak kami sebesar 2 Triliun materiial dan immatriial," katanya.

Udik meyakini bahwa Majelis hakim yang memeriksa akan profesional, obyektif, terbuka, jujur dan netral.  "Kami percaya Majelis hakim di PN Jember semuanya profesional dan integritasnya tidak perlu diragukan kembali," tutupnya.

Sementara bagian legal Bank Bukopin saat akan diklarifikasi setelah persidangan oleh sejumlah awak wartawan, enggan untuk memberikan komentar (No comment) seraya meninggalkan ruang sidang dan para awak media yang menunggu di pengadilan. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Gugatan Bank Bukopin Senilai Dua Triliun di Jember Kembali Ditunda

Terkini

Close x