Translate

Iklan

Iklan

Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Jember Pasang Patok Batas di Gunung Sadeng

11/02/21, 19:53 WIB Last Updated 2021-11-02T12:53:19Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus melakukan penertiban aset daerah, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Salah-satunya dengan memasang Patok Batas, berupa papan nama bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember".  di areal pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng di Desa Grenden, dan Desa / Kecamatan Puger. 

Pemasangan Patok itu, untuk memberi tanda antara laham milik pemerintah.  “Jember ini belum ditata semua, megeli iki, yo opo iki. Kalau gak di toto kan gak karu-karuan,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto dengan logat Jawa,  Selasa (02/11/2012).

Lahan seluas 250 hektar itu puluhan tahun dibiarkan. Sehingga membuat pengelolaan tanah ini tidak jelas, dan tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pendapatan asli daerah. "Kami, disini bukan menggusur, asalkan ada ada izin dan regulasi yang jelas, ayo berkolaborasi," harapnya.

Hendy menegaskan, akan mengatur ulang papan nama beberapa perusahaan di Gunung Sadeng dan selanjutnya akan mengadakan peninjauan Ijin para pengusaha. “Gak oleh, iki tanahe pemkab, kita akan atur dulu, siapa yang masuk ikut bekerjasama, ayo ngomong bareng,” tukasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Penambang Ikwan Husaeri, mengungkapkan, sejak 1980 - an sekurangnya 23 pengusaha penambang lokal, makanya perlu dibina.  “Mereka memang harus tetap dibina, jangan sampai ada investor asing, pengusaha lokal malah tersingkir,” terangnya.

Dan, dari 23 Pengusaha, hanya 9 perusahaan yang masih mengantongi ijin. Karena kewenangan perijinannya ditarik ke Pusat. "Harapan kami, ada sinergitas dengan pengusaha yang ada, sehingga r pengusaha mudah memperoleh pembinaan." Tandasnya. (naw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Jember Pasang Patok Batas di Gunung Sadeng

Terkini

Close x